NEWS  

Polresta Pati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT, RPPAI Pusat Apresiasi Kapolri

JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir menyampaikan apresiasi terhadap Kapolri atas langkah Polresta Pati dalam menangani perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik Polresta Pati menetapkan tersangka dalam perkara dugaan KDRT sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/101/IX/RES.I.24/2026/Reskrim, Senin (14/9/2026).

Agus Kliwir menilai penetapan tersangka menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi perhatian Kapolri dan langkah penyidik Polresta Pati dalam menindaklanjuti perkara ini.

Penanganan perkara perempuan dan anak harus terus mendapat perhatian dan pengawasan,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, S.I.K., M.I.K menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditindaklanjuti penyidik hingga dilakukan penetapan tersangka.

RPPAI Pusat berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RPPAI Pusat menekankan bahwa akan terus memberikan perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Yang terpenting, seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menjadi korban,” pungkasnya. (red)

error: Content is protected !!