LPKAN DPC Situbondo minta dokumen pelaksanaan dibuka dan keselamatan siswa menjadi prioritas selama pekerjaan berlangsung
SITUBONDO | SIGAP88.CO – Pelaksanaan revitalisasi SDN 5 Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia DPC Situbondo.
Tak hanya menyangkut progres dan kualitas pekerjaan, LPKAN mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari transparansi anggaran, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengamanan peserta didik, hingga mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang diduga melibatkan pihak lain.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan dokumentasi yang diperoleh, terdapat sejumlah kondisi yang menurut LPKAN perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait. Terlebih, pekerjaan konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah yang masih menjadi tempat aktivitas peserta didik.
Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
Salah satu yang menjadi sorotan adalah papan informasi proyek yang disebut tidak terlihat di lokasi pekerjaan saat dilakukan pemantauan.
Menurut LPKAN, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, jangka waktu pekerjaan, mekanisme pelaksanaan hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan revitalisasi tersebut.
Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Junaidi, menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, terlebih kegiatan tersebut berada di lingkungan sekolah negeri.
“Kalau papan informasi saja tidak dipasang, masyarakat tentu bertanya-tanya. Ini proyek pemerintah atau bukan? Berapa anggarannya? Siapa pelaksananya? Jangan sampai keterbukaan informasi justru dianggap sebagai hal sepele,” tegas Junaidi.
LPKAN: Keselamatan Siswa Harus Jadi Prioritas
Aspek K3 dan pengamanan area konstruksi juga mendapat perhatian serius.
Menurut hasil pemantauan LPKAN, keberadaan rambu keselamatan maupun pembatas yang memadai antara area pekerjaan dengan ruang aktivitas siswa dinilai perlu menjadi perhatian.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan risiko apabila peserta didik memasuki atau berada terlalu dekat dengan area konstruksi, material maupun aktivitas pekerja.
“Ini sekolah, bukan lokasi proyek yang jauh dari aktivitas masyarakat. Anak-anak setiap hari berada di sana. Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas. Jangan menunggu ada korban baru kemudian semua pihak bergerak,” ujar Junaidi.
LPKAN meminta pihak sekolah, pelaksana pekerjaan dan instansi terkait memastikan pengamanan lokasi dilakukan secara maksimal, termasuk pemasangan rambu peringatan, pembatas area konstruksi serta penyediaan jalur yang aman bagi peserta didik.
Dugaan Pekerjaan Melibatkan Pihak Lain, Dokumen Diminta Dibuka
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan mekanisme pelaksanaan pekerjaan. LPKAN mempertanyakan apakah pekerjaan yang disebut menggunakan mekanisme swakelola tersebut sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaannya.
Namun, LPKAN menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kalau memang swakelola, mari dibuka secara terang. Siapa pelaksananya, siapa tenaga kerjanya, bagaimana pengadaan materialnya, berapa RAB-nya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai secara administrasi disebut swakelola, tetapi secara faktual pekerjaan justru dilaksanakan pihak lain,” tegas Junaidi.
Untuk memastikan mekanisme tersebut, LPKAN meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume dan spesifikasi teknis pekerjaan, mekanisme pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, dokumen pelaksanaan serta pihak-pihak yang terlibat.
Minta Dinas Pendidikan Turun Melakukan Klarifikasi
LPKAN juga mendorong Dinas Pendidikan dan instansi pengawas terkait untuk tidak hanya melihat hasil akhir bangunan, tetapi turut memastikan proses pekerjaan sejak awal berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Junaidi, transparansi tidak sebatas keberadaan papan informasi. Pengawasan juga harus memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan.
“Jangan sampai proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya memberikan manfaat bagi peserta didik justru menyisakan tanda tanya mengenai anggaran dan pelaksanaannya. Kami meminta pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” katanya.
LPKAN menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Sejumlah persoalan yang disoroti tersebut, menurut Junaidi, perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tidak perlu takut transparan. Tetapi jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan pelaksanaan di lapangan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
LPKAN Indonesia DPC Situbondo berharap persoalan revitalisasi SDN 5 Kedunglo mendapat perhatian serius. Transparansi penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan keselamatan peserta didik dinilai harus berjalan beriringan agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan tersebut merupakan sorotan dan pernyataan dari LPKAN. Konfirmasi dari pihak SDN 5 Kedunglo, pelaksana kegiatan maupun Dinas Pendidikan terkait poin-poin yang dipersoalkan perlu dimuat untuk memberikan ruang hak jawab dan keberimbangan informasi.
Penulis: Sgt
