NEWS  

Ijazah Mantan Karyawan Diduga Belum Dikembalikan, LPKAN Somasi KSU Dian Mandiri

Beri Tenggat Tiga Hari, LPKAN DPC Situbondo Minta Dokumen Asli Diserahkan Tanpa Syarat

SITUBONDO | SIGAP88.NET – Persoalan dugaan penahanan dokumen ijazah asli milik mantan karyawan mendapat sorotan Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia DPC Situbondo.

LPKAN melayangkan somasi kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Dian Mandiri, yang beralamat di Jalan Kharisma, Kabupaten Situbondo, terkait ijazah asli milik Agus Qodriyan Syah yang disebut belum dikembalikan.

Somasi tersebut dilayangkan LPKAN DPC Situbondo dalam rangka mendampingi Agus Qodriyan Syah, warga Situbondo, yang mengaku sebagai pemilik sah ijazah asli SMK Negeri 1 Panji Situbondo.

Dalam surat somasi tertanggal 29 Agustus 2026, LPKAN menyebut ijazah tersebut diduga masih berada dalam penguasaan pihak KSU Dian Mandiri sejak 15 Agustus 2026.

LPKAN berpandangan bahwa apabila ijazah tersebut merupakan dokumen pribadi milik Agus Qodriyan Syah, maka persoalan lain yang dikaitkan dengan pinjaman pihak ketiga maupun alasan lainnya seharusnya tidak menjadi dasar untuk menahan dokumen tersebut.

LPKAN Beri Tenggat Tiga Hari

Melalui somasi tersebut, LPKAN meminta pengurus KSU Dian Mandiri segera mengembalikan ijazah asli milik Agus Qodriyan Syah.

Pengembalian diminta dilakukan paling lambat tiga hari kalender sejak somasi diterima.

“Kami mendesak kepada pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Dian Mandiri untuk mengembalikan dokumen ijazah asli klien kami tanpa syarat apa pun,” demikian salah satu pokok tuntutan yang tercantum dalam somasi.

LPKAN menyebut ijazah tersebut dapat diserahkan secara langsung kepada pemiliknya maupun melalui LPKAN Indonesia DPC Situbondo.

Dasar Hukum Ikut Dicantumkan

Dalam somasinya, LPKAN turut mencantumkan sejumlah ketentuan sebagai dasar keberatan terhadap dugaan penahanan ijazah.

Salah satunya adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Selain itu, LPKAN juga mencantumkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 serta ketentuan pidana yang menurut lembaga tersebut dapat berkaitan dengan persoalan penguasaan dokumen milik orang lain.

LPKAN menilai belum dikembalikannya ijazah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemiliknya, baik secara material maupun immaterial. Sebab, ijazah merupakan salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan maupun kepentingan administratif lainnya.

Siap Pertimbangkan Langkah Hukum

LPKAN memberikan waktu tiga hari kalender kepada pihak KSU Dian Mandiri untuk menindaklanjuti somasi dan menyerahkan kembali ijazah tersebut.

Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian, LPKAN menyatakan akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, persoalan ini masih berupa klaim dan keberatan yang disampaikan pihak Agus Qodriyan Syah melalui LPKAN. Keterangan dari pihak KSU Dian Mandiri diperlukan untuk memberikan penjelasan dan keberimbangan mengenai alasan maupun status penguasaan ijazah tersebut.

SIGAP88.NET membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak KSU Dian Mandiri maupun pihak terkait lainnya agar persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang kepada publik.

Penulis: Sgt

error: Content is protected !!