Isu Amplop dan Kuorum Rapat Mencuat, Pergantian Ketua DPRD Magetan Jadi Sorotan

MAGETAN || SIGAP88.NET || Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Magetan di tengah proses hukum yang menjerat Suratno alias RT dalam perkara korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) kembali menjadi perhatian publik. Bukan hanya soal pergantian pimpinan, isu mengenai dugaan pembagian “amplop” yang disebut-sebut berkaitan dengan kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna ikut mencuat.

Isu tersebut menjadi sensitif karena rapat paripurna membutuhkan kehadiran anggota untuk memenuhi kuorum. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada anggota DPRD agar menghadiri rapat.

Wakil Ketua DPRD Magetan, dr. Pangajoman, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa secara kedinasan tidak pernah ada uang transport yang diberikan kepada anggota DPRD untuk menghadiri rapat.

Menurut Pangajoman, apabila terdapat pemberian uang yang berasal dari seseorang secara pribadi, hal tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kepentingan kelembagaan DPRD maupun proses pergantian pimpinan.

“Kalau itu secara kedinasan tidak ada. Kita rapat itu tidak pernah ada uang transport. Kalau kemudian ada isu dari pribadi, bagaimana mau dilarang? Orang senang mau diangkat jadi Ketua DPRD kemudian dia bagi-bagi ke teman-temannya dan itu dari uang pribadinya, bagaimana coba? Itu namanya syukuran,” kata Pangajoman.

Namun, ketika ditanya mengenai isu pembagian amplop dan nominal uang yang disebut-sebut beredar, Pangajoman mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Terkait nominal jumlah yang dibagikan, saya tidak mengetahui. Tetapi terkait itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan keputusan itu,” ujarnya.

Pangajoman juga meluruskan anggapan bahwa rapat paripurna pergantian pimpinan DPRD merupakan forum untuk menentukan apakah anggota menyetujui atau menolak pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya.

Ia menjelaskan, DPRD tidak melakukan voting terkait keputusan tersebut. Rapat paripurna, kata dia, pada prinsipnya hanya mengumumkan keputusan partai mengenai pemberhentian pimpinan DPRD berdasarkan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Dalam rapat paripurna sifatnya hanya diumumkan saudara RT diberhentikan oleh partai sebagai Ketua DPRD. Tidak ada kaitan pemungutan keputusan terkait setuju atau tidak. Tidak ada pengaruhnya,” jelasnya.

Setelah keputusan pemberhentian tersebut, DPRD kemudian menjalankan proses administratif untuk menindaklanjuti keputusan partai terkait pengganti Ketua DPRD.

“Jadi hanya kita umumkan menurut SK dari DPP bahwa yang bersangkutan ini sudah diberhentikan sebagai ketua. Hanya pengumuman saja, tidak minta persetujuan. Selanjutnya yang bersangkutan digantikan oleh saudari Riyin. Apa kata partai, kita laksanakan,” terang Pangajoman.

Ia mengaku khawatir isu yang beredar justru menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, terutama jika rapat paripurna dipahami sebagai forum voting untuk menentukan pergantian pimpinan DPRD.

“Saya takutnya karena ada isu berseliweran itu nanti akan menimbulkan persepsi lain di masyarakat. Apalagi terkait setuju dan tidak setuju tadi kayak voting, bukan seperti itu,” katanya.

Pangajoman menegaskan, dalam konteks tersebut pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hasil pergantian melalui suara anggota. Menurutnya, fungsi yang dijalankan lebih pada aspek administratif dan memastikan agenda kelembagaan berjalan.

“Pimpinan ini tidak ada pengaruhnya selain administratif. Itu harus dikerjakan anggota. Tidak ada pengaruhnya, hanya terkait kehadiran saja dalam rapat,” tegasnya.

Isu Amplop dan Pertanyaan Publik

Klarifikasi tersebut memang memberikan penjelasan dari sisi pimpinan DPRD. Namun, munculnya isu “amplop” tetap menjadi persoalan yang perlu dilihat secara hati-hati karena berkaitan dengan integritas lembaga legislatif.

Jika pemberian uang benar merupakan kegiatan pribadi atau “syukuran”, maka konteks, sumber dan tujuannya perlu dibedakan secara tegas dari uang yang berkaitan dengan kedinasan maupun keputusan politik.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pemberian uang yang dimaksudkan untuk memengaruhi kehadiran anggota atau proses politik dalam rapat paripurna, persoalannya tentu menjadi berbeda dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian yang lebih kuat.

Terlebih, isu tersebut muncul bersamaan dengan pergantian Ketua DPRD Magetan setelah Suratno alias RT tersandung perkara korupsi dana Pokir. Situasi tersebut membuat transparansi dan kehati-hatian menjadi semakin penting agar proses pergantian pimpinan tidak menimbulkan spekulasi baru.

Pada akhirnya, persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya sebuah amplop. Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah apakah ada pemberian yang berkaitan dengan kepentingan kedinasan atau upaya memengaruhi kehadiran dan sikap anggota DPRD dalam proses pergantian pimpinan.

Klarifikasi Pangajoman menyatakan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan keputusan paripurna. Namun, di tengah derasnya isu yang beredar, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang agar tidak terjadi ruang tafsir dan persepsi yang berbeda mengenai proses pergantian Ketua DPRD Magetan. (DK)

error: Content is protected !!