SITUBONDO, SIGAP88.NET – Persoalan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. LPKAN Indonesia DPC Situbondo resmi menunjuk LBH Garuda Yaksa sebagai kuasa hukum untuk mempelajari, mendalami, dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Langkah tersebut bukan lagi sebatas kritik terhadap kualitas pekerjaan di lapangan. LPKAN bersama kuasa hukumnya mulai membuka ruang pendalaman yang lebih luas dari pekerjaan fisik, volume dan spesifikasi, administrasi, penggunaan anggaran, hingga sistem pengawasan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap program P3-TGAI.
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah proyek P3-TGAI di Desa Seletreng, Desa Kedungdowo, Desa Kertosari, Desa Bloro, Desa Bayeman, Desa Demung, Desa Kedunglo, Desa Gelung, dan hampir semua desa di Kabupaten Situbondo, dengan total anggaran yang fantastis.
Berdasarkan pemantauan dilapangan sebelumnya, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pekerjaan pondasi. Pondasi diduga hanya dibuat pada titik-titik tertentu dengan panjang sekitar tiga meter pada setiap STA, sementara bagian di antaranya diduga tidak dibuat secara menerus.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah metode pekerjaan tersebut memang sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis, atau terdapat pengurangan pekerjaan yang berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi?
Pertanyaan itu kini tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan. Dokumen perencanaan, RAB, gambar kerja, volume pekerjaan, laporan pelaksanaan, hingga kondisi fisik di lapangan harus dicocokkan satu per satu.
Sebab, apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dengan pekerjaan yang benar-benar direalisasikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar kualitas bangunan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
LPKAN: Kami Tidak Menghakimi, Tetapi Tidak Akan Diam
Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.
Namun, menurutnya, temuan yang patut dipertanyakan tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi.
”Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang telah bersalah sebelum ada proses pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi ketika ada temuan di lapangan yang patut dipertanyakan, kami mempunyai kewajiban untuk mengawalnya. Ini uang negara dan programnya untuk masyarakat,” tegas Djunaidi.
Menurutnya, penunjukan LBH Garuda Yaksa merupakan bentuk keseriusan LPKAN agar persoalan tersebut dikaji melalui mekanisme hukum yang tepat.
”Kami percayakan pendalaman kepada LBH Garuda Yaksa. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan atau kerugian negara, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
LBH Garuda Yaksa Bentuk Tim Khusus
Ketua Umum LBH Garuda Yaksa, Edy Wijoyo, SH, C.Lo., memastikan pihaknya telah membentuk tim untuk mempelajari dan mendalami persoalan tersebut.
Tim hukum tidak hanya akan melihat kondisi fisik proyek, tetapi juga akan menelusuri dokumen dan rantai pertanggungjawaban kegiatan.
”LBH Garuda Yaksa sudah membentuk tim untuk mempelajari dan mendalami persoalan ini. Kami tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Semua data, dokumen, keterangan pihak terkait dan fakta di lapangan akan kami pelajari secara menyeluruh,” jelas Edy Wijoyo.
Sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian antara lain kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, metode pelaksanaan, serta pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan.
Edy menegaskan, pihaknya tidak ingin laporan hukum dibangun hanya berdasarkan asumsi.
”Kami tidak ingin laporan hanya berdasarkan asumsi. Setiap dugaan harus mempunyai dasar, baik secara administrasi, teknis maupun hukum. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana dan kerugian negara, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
BBWS Brantas Ikut Disorot: Pengawasan Akan Didalami
Yang membuat persoalan ini semakin serius, pendalaman LBH Garuda Yaksa tidak hanya diarahkan kepada pihak pelaksana proyek.
Peran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dalam pembinaan, monitoring dan pengawasan program P3-TGAI juga akan ikut didalami.
LPKAN mempertanyakan apakah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program telah berjalan secara optimal.
Jika ditemukan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang melakukan pengawasan, kapan pengawasan dilakukan, apa hasil monitoringnya, dan apakah pernah ditemukan atau dilaporkan adanya persoalan di lapangan?
Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Junaidi, bahkan tidak menutup kemungkinan pihak yang memiliki fungsi pengawasan ikut dilaporkan apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan kelalaian, pembiaran, atau bentuk pelanggaran lainnya.
”Kami tidak menutup kemungkinan BBWS Brantas juga akan kami laporkan apabila dari hasil kajian ditemukan indikasi bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada pekerjaan yang bermasalah tetapi pengawasannya tidak serius, tentu harus dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun Junaidi menegaskan, pihaknya tidak akan menuduh adanya permainan atau “main mata” tanpa bukti.
”Kami tidak akan menuduh tanpa dasar. Tetapi apabila nanti ditemukan bukti adanya pembiaran, konflik kepentingan, atau dugaan kerja sama yang menyebabkan penyimpangan tidak terungkap, tentu hal itu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa,” tegasnya.
Bukan Hanya Tukang dan Pelaksana yang Akan Dilihat.
LBH Garuda Yaksa menyatakan akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.
Artinya, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang mengerjakan?”, tetapi akan berkembang menjadi “siapa yang merencanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang memverifikasi, siapa yang membayar, dan siapa yang bertanggung jawab?”
Menurut Edy Wijoyo, SH, apabila ditemukan adanya rangkaian fakta yang menunjukkan bahwa persoalan terjadi akibat lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan, maka hal tersebut juga akan menjadi bagian dari kajian hukum.
”Kami akan melihat siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme monitoring dilakukan, dan apakah terdapat laporan atau temuan yang sebelumnya sudah diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang otomatis dikecualikan dari pendalaman apabila memang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti.
”Kalau ada indikasi yang mengarah kepada pihak BBWS Brantas, tentu akan kami dalami. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” katanya.
Polda Jatim atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Tujuan Berikutnya
Setelah seluruh data dan dokumen dipelajari, LBH Garuda Yaksa akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara, laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
”Kalau bukti mengarah ke Polda Jawa Timur, akan kami bawa ke Polda Jawa Timur. Kalau lebih tepat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan kami sampaikan ke sana. Yang terpenting, laporan harus berbasis bukti dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Edy Wijoyo, SH.
Dengan demikian, laporan nantinya tidak hanya berbicara mengenai dugaan ketidaksesuaian fisik, tetapi dapat mencakup seluruh rangkaian persoalan apabila bukti menunjukkan adanya keterkaitan antara pelaksanaan pekerjaan, administrasi anggaran, dan sistem pengawasan.
Publik Berhak Tahu ke Mana Uang Negara Mengalir
LPKAN menilai program P3-TGAI memiliki tujuan yang sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam mendukung jaringan irigasi dan kepentingan petani.
Karena itu, setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah harus menghasilkan pekerjaan yang benar-benar sesuai ketentuan.
Jika kualitas pekerjaan buruk, volume tidak sesuai, atau terjadi penyimpangan anggaran, maka yang dirugikan pada akhirnya bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat pembangunan.
Karena itu, LPKAN Indonesia dan LBH Garuda Yaksa mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas.
Fisik harus diukur. Dokumen harus dicocokkan. Volume harus dihitung. Anggaran harus ditelusuri. Pengawasan harus diperiksa. Dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengawasan program tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Namun satu hal yang menjadi pesan LPKAN dan LBH Garuda Yaksa cukup jelas:
”Kalau memang semuanya benar, buka dan tunjukkan buktinya. Kalau ada penyimpangan, jangan berharap persoalan berhenti di lapangan. Kami akan kawal melalui jalur hukum.”
Kini bola berada di tangan tim LBH Garuda Yaksa untuk membongkar seluruh fakta. Apakah persoalan hanya sebatas dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau terdapat persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan dan pengawasan P3-TGAI di Kabupaten Situbondo, hasil pendalaman dan bukti yang akan menjawabnya.
