NEWS  

Proyek SDN 2 Trebungan Disorot, LPKAN Pertanyakan K3, Pengamanan Siswa hingga Dugaan Pekerjaan Dikontraktualkan

SITUBONDO, SIGAP88.CO – Pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi di lingkungan SDN 2 Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, mendapat sorotan. Sejumlah kondisi di lokasi dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi, terutama menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengamanan peserta didik, metode pekerjaan, hingga dugaan pekerjaan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola namun dikerjakan pihak lain.

Berdasarkan pantauan di lokasi dan dokumentasi yang diperoleh, pekerjaan konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah yang masih menjadi tempat aktivitas peserta didik. Kondisi tersebut membuat aspek keselamatan dinilai harus menjadi perhatian utama selama pekerjaan berlangsung.

K3 Pekerja Dipertanyakan

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pekerja yang diduga belum dilengkapi perlengkapan K3 secara memadai.

Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan prosedur keselamatan merupakan bagian penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Terlebih, proyek tersebut berada di lingkungan pendidikan.

LPKAN Indonesia DPC Situbondo meminta pihak pelaksana maupun instansi terkait memastikan standar keselamatan diterapkan sesuai ketentuan dan karakteristik pekerjaan yang dilaksanakan.

Area Proyek Dinilai Perlu Pengamanan Ketat

Selain K3 pekerja, pengamanan terhadap peserta didik turut menjadi perhatian. Di lokasi, pembatas maupun rambu pengamanan proyek dinilai belum memadai, sementara material dan peralatan pekerjaan berada di area yang berpotensi berdekatan dengan aktivitas siswa.

Junaidi dari LPKAN Indonesia DPC Situbondo menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele.

“Jangan sampai keselamatan peserta didik justru menjadi hal yang diabaikan. Kalau memang proyek berada di lingkungan sekolah, seharusnya area pekerjaan diberi pembatas dan rambu yang jelas agar anak-anak tidak masuk ke lokasi yang berbahaya,” ujar Junaidi.

Menurutnya, pemisahan yang tegas antara area konstruksi dan ruang aktivitas siswa diperlukan untuk mengurangi potensi kecelakaan.

Metode Pengecoran Ikut Disorot

LPKAN Indonesia juga menyoroti proses pengecoran yang diduga dilakukan tanpa menggunakan mesin molen.

Namun, untuk menentukan apakah metode tersebut sesuai atau tidak dengan persyaratan pekerjaan, menurut LPKAN, diperlukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis, metode kerja, komposisi campuran beton, volume pekerjaan, serta dokumen perencanaan.

Metode pencampuran material beton dinilai perlu menjadi bagian dari pengawasan karena berkaitan dengan homogenitas campuran dan mutu hasil pekerjaan.

Dugaan Swakelola Dikerjakan Pihak Lain Perlu Diklarifikasi

Sorotan lainnya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan. LPKAN Indonesia mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan bahwa pekerjaan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola justru dikerjakan atau dikontraktualkan kepada pihak lain.

LPKAN menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau benar pekerjaan tersebut merupakan swakelola murni, maka harus jelas siapa pelaksananya, bagaimana mekanisme tenaga kerjanya, bagaimana pengadaan materialnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai label swakelola hanya ada di administrasi, sementara pelaksanaan di lapangan justru dikerjakan pihak lain,” tegas Junaidi.

Untuk memperoleh kepastian, LPKAN meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen mekanisme swakelola, RAB, volume pekerjaan, pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, spesifikasi teknis, laporan pelaksanaan, serta pihak yang terlibat dalam pekerjaan.

Minta Dinas Pendidikan Turun Melakukan Pemeriksaan

LPKAN Indonesia DPC Situbondo meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo dan pihak terkait melakukan pengawasan langsung terhadap proses pekerjaan, bukan hanya memeriksa hasil akhir pembangunan.

Pengawasan dinilai semakin penting karena pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah sehingga keselamatan siswa harus mendapatkan perhatian khusus.

LPKAN menegaskan seluruh persoalan yang disorot tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, spesifikasi, metode pelaksanaan dan kondisi pekerjaan di lapangan, pihak terkait diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kami meminta transparansi dan pemeriksaan terbuka. Jika pekerjaan sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” pungkas Junaidi.

Hingga berita ini disusun, pihak SDN 2 Trebungan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini mengenai sejumlah sorotan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis: Sgt

error: Content is protected !!