MAGETAN || SIGAP88.NET || Gejolak pengelolaan dana Guyub Rukun sebesar Rp3 juta per RT di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, masih menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya rencana atau kebijakan peralihan sebagian dana, sekitar Rp1 juta per RT, untuk mendukung program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Peralihan tersebut disebut tidak sepenuhnya mendapat persetujuan dari seluruh ketua RT. Sejumlah ketua RT dikabarkan menyatakan keberatan terhadap penggunaan sebagian dana Guyub Rukun untuk program TPS3R.
Dalam perkembangan persoalan tersebut, muncul dugaan adanya intervensi dan intimidasi terhadap sejumlah ketua RT yang menyampaikan ketidaksetujuannya. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses pengambilan keputusan dan hubungan antara pemerintah desa dengan para ketua RT.
Meski demikian, dugaan intimidasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan secara menyeluruh. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.
Camat Panekan Ir. Muh. Salim mengatakan pihak kecamatan akan berupaya memediasi persoalan antara pemerintah desa dengan para ketua RT.
“Ini menjadi tugas saya untuk memediasi antara kepala desa dengan RT,” ujar Muh. Salim.
Menurutnya, perbedaan pendapat terkait penggunaan dana seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Apabila dugaan intervensi maupun intimidasi benar terjadi, tindakan tersebut dinilai tidak semestinya dilakukan terhadap pihak yang menyampaikan keberatan.
“Kalau memang kejadian dugaan intervensi dan intimidasi ini terjadi betul, tapi tetap tidak sepatutnya dilakukan ancaman pada pihak yang tidak setuju,” tegasnya.
Muh. Salim juga mengingatkan agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
“Jangan sampai ada bantuan terus akan timbul jadi permasalahan,” katanya.
Polemik ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme peralihan dana Guyub Rukun tersebut. Di antaranya, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, apakah telah melalui musyawarah, serta bagaimana posisi ketua RT yang menyatakan tidak setuju terhadap peralihan dana tersebut.
Kejelasan mengenai mekanisme tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada prinsipnya, perbedaan pendapat dalam pengelolaan program desa merupakan hal yang dapat diselesaikan melalui musyawarah. Yang terpenting, setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan dan setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat memiliki dasar serta proses yang jelas. (Dk)
