NEWS  

Tak Puas Jawaban BBWS Brantas soal P3-TGAI Situbondo, LPKAN Indonesia Siapkan Laporan ke POLDA Jatim

Situbondo, SIGAP88.NET – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN Indonesia) DPC Situbondo menilai jawaban Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas atas pengaduan dugaan penyimpangan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Situbondo belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan LPKAN Indonesia.

Sikap tersebut muncul setelah LPKAN Indonesia menerima surat tanggapan BBWS Brantas tertanggal 5 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, BBWS Brantas menyampaikan bahwa pelaksanaan P3-TGAI disebut telah mengacu pada ketentuan teknis, tidak terdapat permintaan pembayaran dari Satuan Operasional SDA Brantas, pengelolaan dana menjadi tanggung jawab P3A/HIPPA, serta pekerjaan diawasi Konsultan Manajemen Balai dan Tenaga Pendamping Masyarakat.

Namun, LPKAN Indonesia menilai penjelasan tersebut belum menyentuh secara konkret poin-poin dugaan penyimpangan yang sebelumnya disampaikan dalam pengaduan.

“Kami tidak puas dengan jawaban tersebut. Jawaban BBWS lebih banyak menjelaskan secara umum mengenai mekanisme program, tetapi belum menjawab secara detail dugaan yang kami laporkan. Kami akan mengambil langkah berikutnya,” tegas Junaidi

Menurut Junaidi,Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, apabila seluruh pelaksanaan P3-TGAI memang telah sesuai aturan, seharusnya dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, realisasi pekerjaan, penggunaan anggaran, berita acara, hasil pengawasan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Program P3-TGAI sendiri memiliki mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang diatur pemerintah. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 antara lain mengatur objek dan lokasi pelaksanaan P3-TGAI serta proses validasi lokasi oleh pelaksana terkait.

LPKAN Indonesia siapkan laporan ke POLDA Jatim,
tidak berhenti pada surat-menyurat, LPKAN Indonesia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur untuk meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran P3-TGAI.

“Kami akan laporkan ke POLDA Jatim. Bukan karena kami ingin mencari kesalahan, tetapi karena kami ingin memastikan apakah pelaksanaan program tersebut benar-benar bersih dan sesuai ketentuan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan aparat penegak hukum yang membuktikan,” tegasnya.

LPKAN Indonesia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, termasuk membandingkan antara perencanaan, anggaran dan hasil pekerjaan fisik.

Pasalnya, menurut Ketua LPKAN Indonesia persoalan program pemerintah yang menggunakan uang negara tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pekerjaan telah diawasi atau telah sesuai spesifikasi. Harus ada bukti yang dapat diuji.

“Jangan Sampai Jawaban Administratif Menutup Substansi Pengaduan”

LPKAN Indonesia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan institusi BBWS Brantas secara kelembagaan. Namun, sebagai lembaga pengawasan masyarakat, LPKAN Indonesia merasa memiliki kewajiban untuk mempertanyakan penggunaan anggaran negara apabila menemukan indikasi yang dinilai perlu diklarifikasi.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya karena sudah ada surat jawaban. Yang kami pertanyakan adalah substansi dugaan yang kami sampaikan. Kalau semua benar, buka dokumennya dan lakukan pemeriksaan secara transparan.”

LPKAN Indonesia menyatakan laporan ke POLDA Jatim nantinya akan disertai dokumen pengaduan sebelumnya, surat tanggapan BBWS Brantas, bukti-bukti lapangan dan dokumen pendukung lainnya yang dimiliki.

Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi transparansi pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Situbondo. LPKANIndonesia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional untuk menentukan apakah persoalan tersebut sebatas administrasi atau terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Kami akan kawal sampai terang. Kalau memang bersih, kami siap menerima hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, kami minta diproses sesuai hukum,” pungkas Junaidi.

error: Content is protected !!