MAGETAN || SIGAP88.NET || Upaya warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, untuk menghentikan rencana aktivitas tambang milik CV Persada Tunggal Abadi kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah aksi unjuk rasa dan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Magetan belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, masyarakat memilih mengetuk pintu bantuan hukum sebagai langkah lanjutan dalam memperjuangkan penolakan mereka.
Senin (8/6/2026), sejumlah perwakilan warga mendatangi LBH No Viral No Justice untuk meminta pendampingan hukum. Kedatangan mereka mencerminkan semakin kuatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak yang diyakini dapat muncul apabila aktivitas pertambangan dijalankan di wilayah yang berdekatan dengan permukiman penduduk.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan sebuah investasi. Yang dipersoalkan adalah lokasi tambang yang dinilai terlalu dekat dengan ruang hidup masyarakat. Kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan, terganggunya sumber air, meningkatnya lalu lintas kendaraan berat, hingga ancaman terhadap situs makam leluhur menjadi alasan yang terus disuarakan sejak awal munculnya rencana tambang tersebut.
Kuasa hukum warga, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dan informasi dari masyarakat terkait kondisi yang mereka hadapi di lapangan.
“Kami menerima pengaduan dari beberapa perwakilan warga Desa Sayutan. Mereka menyampaikan berbagai kekhawatiran dan kondisi yang menurut mereka akan terdampak apabila aktivitas tambang berjalan. Pada prinsipnya kami akan mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, Ahmad menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan hukum maupun menentukan langkah yang akan ditempuh. Menurutnya, proses pendampingan harus diawali dengan pengumpulan data, verifikasi fakta, dan kajian terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Ini baru pertemuan awal. Kami perlu mempelajari dokumen, menelaah fakta-fakta yang ada, serta mencari data yang relevan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pendampingan ini penting agar masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum,” katanya.
Menurut Ahmad, warga yang datang meminta pendampingan hukum memiliki kekhawatiran yang sama, yakni kemungkinan terulangnya dampak yang pernah dirasakan akibat aktivitas pertambangan sebelumnya.
“Masyarakat menyampaikan bahwa mereka sudah pernah merasakan dampak dari aktivitas tambang. Karena itu, apabila keberadaan tambang baru berpotensi menimbulkan dampak yang sama, mereka memilih menolak,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Sayutan telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan tambang CV Persada Tunggal Abadi. Penolakan tersebut disampaikan melalui berbagai aksi dan forum resmi, termasuk RDP bersama DPRD Magetan.
Namun hingga kini, belum adanya titik terang yang mampu meredam keresahan masyarakat membuat warga mengambil langkah baru dengan menggandeng lembaga bantuan hukum. Bagi mereka, jalur hukum dipandang sebagai instrumen yang dapat memberikan kepastian sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas forum diskusi.
Di sisi lain, polemik ini kembali memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Ketika aktivitas usaha berhadapan dengan kekhawatiran warga terhadap lingkungan, pemerintah dan seluruh pihak terkait dituntut hadir sebagai penengah yang mampu memastikan setiap keputusan diambil secara transparan, berdasarkan aturan, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan masuknya LBH No Viral No Justice dalam polemik ini, konflik tambang di Desa Sayutan diperkirakan akan memasuki babak baru. Tidak lagi hanya berkutat pada aksi penolakan di lapangan, tetapi berpotensi bergeser ke arena hukum yang akan menguji berbagai aspek, mulai dari legalitas, dampak lingkungan, hingga perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung. (Vha)
