Fakta Perjudian di Tegalarum Bendo : Penolakan Formal, Pembiaran Nyata

MAGETAN — SIGAP88.NET — Praktik perjudian yang diduga kuat berlangsung secara terang-terangan di Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, kini menjelma menjadi ironi penegakan hukum. Meski telah lama menjadi sorotan, aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut hingga kini masih terus berjalan tanpa sentuhan penindakan.

Kondisi ini memantik kecurigaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, perjudian bukan hanya berlangsung berulang, tetapi terkesan aman dan terorganisir. Situasi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, baik dari unsur pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran awak media, sebagian warga yang tinggal di sekitar lokasi perjudian mengaku memilih bungkam. Ketakutan akan dampak sosial, rasa sungkan, hingga isu adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi pelindung aktivitas tersebut, membuat warga enggan melapor.

“Disini aman-aman aja, semua sudah dikondisikan. Aparat yang datang juga difasilitasi, semua sudah tahu,” ungkap salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA :
Mediasi Gagal, Dugaan Bullying Oknum Guru SMPN 1 Maospati Mengarah ke Jerat Pidana

Saat awak media mendatangi Kantor Desa Tegalarum untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Awak media kemudian ditemui oleh Sekretaris Desa Tegalarum yang memberikan keterangan terkait tudingan pembiaran.

Sekretaris Desa Tegalarum membantah keras anggapan bahwa pemerintah desa tutup mata. Ia menyebut pemerintah desa telah mengambil sikap tegas melalui rapat rembug desa yang digelar pada 9 Desember 2025.

“Tidak benar jika pemerintah desa disebut membiarkan. Kami sudah menggelar rembug desa dan secara resmi menolak serta tidak mengizinkan adanya perjudian di Desa Tegalarum,” tegasnya.

Menurutnya, rembug desa tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, hingga tokoh masyarakat. Hasilnya dituangkan dalam surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.

BACA JUGA :
Resmi Terbentuk di Magetan, Ketua DPC Gerindra H. Puthut Pujiono Harapkan PAPERA Solid Menangkan Prabowo untuk Pemilu 2024

Namun, klaim ketegasan tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Dokumen yang ditunjukkan kepada awak media justru memunculkan kejanggalan serius.

Dalam surat pernyataan tersebut memang terdapat tanda tangan unsur pemerintah desa, BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat, bahkan disebut melibatkan unsur Babinsa. Akan tetapi, tidak terdapat tanda tangan Bhabinkamtibmas, unsur kepolisian yang seharusnya berperan sentral dalam penanganan gangguan keamanan dan tindak pidana.

Lebih mencengangkan lagi, meski rembug desa telah digelar dan penolakan telah dinyatakan secara tertulis, praktik perjudian di Desa Tegalarum hingga kini masih berlangsung dan belum tersentuh tindakan hukum sedikit pun.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah rembug desa tersebut hanya sebatas formalitas administratif tanpa komitmen pengawalan hukum? Mengapa hingga berbulan-bulan pasca kesepakatan, tidak ada langkah konkret lanjutan seperti pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, padahal pasal-pasal KUHP tentang perjudian sudah jelas dan tegas?

BACA JUGA :
Wakapolres Pasuruan Pimpin Pengajian Rutin Guna Meningkatkan Iman dan Taqwa Personel

Ketiadaan tindakan ini semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari kelompok tertentu, termasuk perguruan silat, hingga dugaan bahwa praktik perjudian tersebut telah membentuk jaringan yang rapi dan terorganisir.

Kini sorotan publik mengarah tajam pada aparat penegak hukum. Apakah mereka benar-benar tidak mengetahui aktivitas perjudian yang berlangsung terang-terangan tersebut? Ataukah mengetahui namun memilih diam? Atau justru lalai menjalankan tugas dan kewenangannya?

Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, praktik perjudian di Desa Tegalarum akan terus menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah sebuah preseden buruk yang mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. (UV)

error: Content is protected !!