Magetan — Sigap88.net — Suasana haru dan bahagia tampak terpancar di wajah warga Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Senin (14/10/2025). Ratusan warga memenuhi Gedung Pertemuan Desa Pingkuk untuk menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan.
Sebanyak 800 bidang tanah dibagikan dalam kegiatan tersebut. Pembagian dilakukan secara bergelombang dalam dua sesi, dengan melibatkan Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan perangkat desa guna memastikan proses berjalan tertib dan transparan.
Kepala Desa Pingkuk, Azis Santoso, mengatakan bahwa program ini sangat dinantikan masyarakat sejak lama karena memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki.
“Dari total 1.200 bidang yang kami ajukan, 800 sudah disetujui dan bisa dibagikan hari ini. Masih ada 400 bidang lagi yang belum terealisasi, namun sudah kami komunikasikan dengan BPN. Rencananya akan dipercepat pada tahun 2026 mendatang,” ungkap Azis.
Dari total bidang yang belum terealisasi, lanjut Azis, sebanyak 56 di antaranya merupakan tanah kas desa (TKD) yang juga akan masuk dalam prioritas penyelesaian pada tahap berikutnya.
“Kami berharap seluruh proses PTSL ini bisa selesai sepenuhnya, agar administrasi pertanahan di Desa Pingkuk benar-benar tertib dan seluruh aset desa tercatat dengan jelas,” imbuhnya.
Kepala BPN Magetan yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai Desa Pingkuk termasuk salah satu desa yang aktif mendukung program PTSL. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, Pokmas, dan warga menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Kolaborasi seperti ini penting. Tanpa dukungan masyarakat dan perangkat desa, program PTSL tidak akan berjalan lancar. Kami akan terus berupaya mempercepat sisa bidang yang belum rampung,” kata Kepala BPN saat sambutan.
Program PTSL di Desa Pingkuk diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah warga, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di pedesaan, seperti akses permodalan, pengembangan usaha kecil, hingga peningkatan nilai aset tanah.
Bagi warga, sertifikat yang kini mereka genggam menjadi simbol ketenangan dan bukti nyata hadirnya negara di tingkat desa.
“Rasanya lega sekali, sekarang tanah saya sudah punya sertifikat resmi,” ungkap salah satu penerima, dengan mata berbinar.
Dengan terselesaikannya pembagian tahap pertama ini, Pemerintah Desa Pingkuk berkomitmen untuk terus mengawal proses lanjutan hingga seluruh bidang dapat tersertifikasi pada tahun 2026 nanti. (Vha)