Pemilik Lahan Keluhkan Bekas Galian di Temboro, DLHP Magetan Tekankan Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

oplus_1026

Magetan – Sigap88.net – Persoalan tambang di Desa Temboro, Kecamatan Karas, kembali menjadi perhatian publik. Tidak hanya soal sewa menyewa yang bermasalah, reklamasi pascatambang yang diduga tidak berjalan sesuai aturan kini memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Bekas galian tambang yang tidak dipulihkan dengan baik membuat lahan pertanian warga kehilangan produktivitas. Kondisi tanah yang tidak rata dan ditinggalkan begitu saja menyulitkan petani mengelola kembali lahannya. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada penurunan hasil pertanian dan perekonomian warga setempat.

“Kalau lahan sudah tidak bisa ditanami lagi, otomatis penghasilan kami berkurang. Padahal banyak warga di sini yang menggantungkan hidup dari bertani,” ungkap salah seorang warga terdampak.

BACA JUGA :
Cegah Deteksi Dini dan Gangguan Keamanan, Kalapas Beserta Jajaran dan Staf Lapas Kelas IIA Pamekasan Lakukan Kontrol Keliling Di Lapas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan Saif Muchlissun, menegaskan, meski kewenangan penuh terkait izin dan pengawasan tambang berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan serta menyalurkan laporan warga ke instansi berwenang.

BACA JUGA :
Berangkatkan 17 Armada, 520 Kader dan Simpatisan Gerindra Magetan Bergerak Menuju Kampanye Akbar Prabowo - Gibran di Sidoarjo

DLHP juga mengingatkan bahwa reklamasi pascatambang bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kondisi lingkungan agar dapat digunakan kembali sesuai peruntukan. Jika tidak, dampak jangka panjang bisa lebih serius: banjir, tanah longsor, hingga hilangnya lahan produktif.

“Kami mengimbau perusahaan tambang menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Jika reklamasi diabaikan, yang dirugikan bukan hanya warga, tetapi juga ekosistem lingkungan yang lebih luas,” tegas Kepala DLHP.

BACA JUGA :
Dandim 0826/Pamekasan Dampingi Anggota Yang Sakit Vidcon Dengan Pangdam V/Brawijaya

Kasus ini mencuat dari eks tambang Galian C milik CV Mentari Mukti Sejahtera, di mana pemilik lahan mengeluhkan reklamasi yang dinilai tidak sesuai serta adanya polemik sewa lahan yang dianggap merugikan. Warga berharap pemerintah lebih tegas agar praktik tambang tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak. (UV)