Sampang, NET88.CO
Penertiban pada Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ) merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik.
Namun tidak dengan Oknum petugas PLN ULP Sampang yang dengan sengaja melanggar profil dan ketentuan P2TL, pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero ULP Sampang kembali menuai keluhan dari masyarakat,Sabtu (24/12/2022).
Salah seorang warga menyoroti kinerja petugas PLN yang dinilai tidak sopan dan tak berpotensi yang melanggar hukum, saat melakukan pemutusan listrik di rumah warga, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan tanpa seijin pemilik pekarangan.
Hal ini diungkapkan salah M salah satu warga Kelurahan Banyuanyar, kepada media ini ia mengaku sangat menyayangkan sikap petugas PLN saat masuk ke pekarangan rumah kemudian langsung memutus MCB saat di rumah M tidak ada penghuninya.
Artinya, ketika seseorang / orang lain akan masuk ke pekarangan orang tanpa memberitaukan atau meminta ijin itu telah melanggar pasal 167 KUHP Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke pekarangan yang dalam hal ini milik orang lain dihukum penjara selama lamanya 9 bulan penjara.(Fit/ndri)