Situbondo, NET88.CO – Menindaklanjuti Pengaduan Warga Kesambi Rampak,Hj.Tutik Irawati kepada Garda Sakera dengan Nomor surat kuasa 001/G.002/SAKERA/II/2023. terkait sengketa tanah dengan UPTD kecamatan Kapongan,Hari ini Garda Sakera kembali layangkan Somasi yang kedua. ( 23/05/2023 )
Somasi kedua ini dilayangkan sebagai peringatan kepada UPTD yang mana terkait surat Somasi pertama tidak ada tanggapan sama sekali terhadap tanah yang ditempati kantor UPTD kecamatan kapongan tersebut.
Somasi kedua ini langsung diterima oleh Korwil UPTD kecamatan Kapongan, Mansur,diruang kerjanya dengan tanggapan sama seperti yang disampaikan sebelumnya, ” Sekarang status kepala UPTD di hapus diganti nama Kordinator Wilayah (Korwil). jadi kordinator wilayah itu kepanjangan dan di bawah naungan Dinas Pendidikan, dan segala sesuatunya saya serahkan kedinas pendidikan”
” Dan juga Kabid P2TK pak Andi memberi tahu somasi itu, terus saya menanyakan soal status saya terkait persoal itu bagaimana, pak andi bilang tunggu dulu itu nantik urusan dinas pendidikan “.katanya
Tembusan surat somasi pun sudah dilayangkan baik ke Polsek Kapongan dan Kecamatan kapongan sebagai tembusan dan juga sekaligus laporan terkait Somasi tersebut
Waketum Garda Sakera,A Fatoni kepada Team S One mengatakan ” Intinya Somasi kedua ini sebagai tidak adanya tanggapan dan tindakan seperti apa yang tertuang dalam somasi pertama, dalam somasi keduai ini yang pada pokoknya sama dengan somasi pertama yaitu agar pihak UPTD Kecamatan Kapongan mengosongkan tanah milik Pengadu kami sesuai dengan SHM bernomor 664, dan sebagai Garda Sakera Kami akan terus kawal ini agar keadilan bagi rakyat atas hak haknya tercapai karena Kami diajarkan oleh Bang Ipoel sebagai Penyambung Lidah rakyat dan bersama rakyat,” tutupnya.
Blink