Situbondo, NET88.CO
Salah satu objek perkara dalam gugatan yang dilayangkan oleh syaiful bahri atau yang di kenal bang Ipoel Ketua Umum Garda Pemuda Sakera terhadap Kepolisian Republik Indonesia adalah laporan nomor : LP/B/249/VIII/2021/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur tentang pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan terlapor LL.
Ditemui di kediamannya Bang Ipoel menuturkan, “Sejak saya laporkan 29 Agustus 2021 hingga sekarang berarti sudah 1 tahun lebih saya belum mendapatkan perkembangan laporan saya tersebut, saya tidak mengetahui apa kesulitan yang dialami oleh penyidik Polres Situbodo” tuturnya.
Team S One mendatangi Polres Situbondo untuk mengklarifaksi kebenaran statement dari Bang Ipoel dan langsung diterima oleh Kepala Unit Pidana Khusus IPDA. Oky Heru Prasetyo dan mengatakan ” Kendala penyidik ini tidak kooperatifnya saksi dari pihak terlapor ( adik terlapor ) sebab di panggil 2 kali tidak hadir dan kasus ini sudah dilakukan gelar perkara yang hasilnya adalah saksi dari pihak terlapor wajib diperiksa karena saksi ini merupakan saksi kunci untuk menyambungkan rantai peristiwa yang dilaporkan, karena saksi selalu tidak hadir maka kami akan siapkan strategi dan kami tidak bisa menyampaikan strategi tersebut team S One dan yang pasti akan kami tuntaskan demi kepastian hukum dan hak hukum dari pelapor “. Ucapnya
Penulis: BD