NEWS  

Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Situbondo Senilai Rp6,5 Miliar Disorot LPKAN: Dugaan Pinjam Bendera CV, K3 dan Spesifikasi Material Dipertanyakan

SITUBONDO, SIGAP88.NET — Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Desa Pesisir dan Desa Wonorejo, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan Lembaga Pengawas Kebijakan Anggaran Negara (LPKAN) Indonesia DPC Situbondo.

Proyek dengan nilai anggaran yang tercantum pada papan informasi sebesar Rp6.505.081.000 tersebut dipertanyakan dari berbagai aspek, mulai dari dugaan penggunaan badan usaha sebagai pinjam bendera, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kesesuaian spesifikasi material, hingga transparansi asal-usul bahan bangunan yang digunakan.

Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Djunaidi, meminta pihak pelaksana dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dapat dipantau masyarakat.

Dugaan Pinjam Bendera CV Perlu Dibuktikan

Salah satu hal yang menjadi perhatian LPKAN adalah dugaan penggunaan badan usaha atau CV yang tercantum dalam dokumen proyek hanya sebagai formalitas administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan diduga dikendalikan pihak lain.

Djunaidi menegaskan, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, serta fakta pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan menjadi bagian penting dalam transparansi proyek.

“Kalau benar ada CV yang hanya dipinjam namanya, hal itu harus dibuktikan dan dijelaskan. Siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang mengendalikan pekerjaan? Semua harus jelas berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” tegas Djunaidi.

Ia menekankan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Keselamatan Kerja dan Fasilitas P3K Jadi Sorotan

Selain persoalan administrasi pelaksana, LPKAN juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Menurut Djunaidi, proyek dengan nilai miliaran rupiah harus memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), penerapan prosedur keselamatan, serta ketersediaan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

“Proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya berorientasi pada progres fisik. Keselamatan pekerja juga harus menjadi prioritas. Apabila perlengkapan K3 atau fasilitas P3K tidak tersedia maupun tidak memadai, hal itu perlu diperiksa dan dievaluasi,” ujarnya.

LPKAN meminta pengawasan terhadap aspek K3 dilakukan secara nyata, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Material Diminta Diuji

Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan pengurangan atau ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

Djunaidi meminta adanya pemeriksaan teknis dengan membandingkan material yang digunakan di lapangan dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Kami tidak ingin menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Namun, apabila ada dugaan pengurangan spesifikasi bahan, cara memastikannya adalah dengan membuka dokumen kontrak dan mencocokkannya dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Jika sesuai, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban,” kata Djunaidi.

Ia menilai pemeriksaan terhadap kualitas dan volume material diperlukan untuk memastikan hasil pembangunan sesuai dengan ketentuan kontrak dan standar teknis yang berlaku.

Asal-Usul Material Tambang Diminta Transparan

LPKAN juga mempertanyakan sumber material yang digunakan dalam proyek, terutama apabila terdapat dugaan bahan bangunan berasal dari kegiatan pertambangan yang belum jelas legalitasnya.

Djunaidi meminta pihak terkait tidak hanya mengandalkan keterangan lisan, melainkan memeriksa dokumen pendukung material, termasuk asal sumber tambang, dokumen pengangkutan, dan rantai pasoknya.

“Kalau ada dugaan material berasal dari tambang ilegal, jangan berhenti pada dugaan. Periksa asal materialnya, dokumen angkut, legalitas sumber tambang, dan rantai pasoknya. Semua harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan asal material penting untuk memastikan bahan yang digunakan dalam proyek memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan terkait legalitas sumber material tetap perlu diverifikasi melalui instansi berwenang.

LPKAN Dorong Pemeriksaan Administratif dan Teknis

Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Djunaidi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan proyek tersebut dan mendorong pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta instansi terkait membuka informasi yang relevan mengenai pelaksana proyek, dokumen kontrak, kualitas pekerjaan, serta sumber material yang digunakan.

“Anggaran yang digunakan merupakan anggaran negara. Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, bagaimana kualitas pekerjaannya, dari mana material diperoleh, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan kontrak. Proyek dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Djunaidi.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta instansi terkait mengenai dugaan pinjam bendera, penerapan K3, kesesuaian spesifikasi material, dan legalitas sumber bahan bangunan. Konfirmasi tersebut penting agar setiap tudingan dapat diuji secara objektif dan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.

Penulis: Sgt

Catatan redaksional sebelum publikasi

Agar berita investigatif ini lebih aman secara hukum dan memiliki dasar pemberitaan yang kuat:

  • Dugaan pinjam bendera: Pastikan ada dokumen, keterangan narasumber, atau fakta lapangan yang mendukung. Istilah tersebut jangan disajikan sebagai fakta yang sudah terbukti.
  • Spesifikasi material: Jika ada temuan, lengkapi dengan hasil pengukuran, pemeriksaan teknis, atau perbandingan dokumen kontrak.
  • Legalitas material tambang: Jangan menyebut material berasal dari tambang ilegal sebelum ada bukti atau konfirmasi dari instansi yang berwenang.
  • K3: Dokumentasikan kondisi APD, fasilitas P3K, dan aspek keselamatan lain yang benar-benar teramati.
  • Hak jawab: Berikan ruang konfirmasi kepada kontraktor, PPK, pengawas proyek, dan instansi terkait sebelum atau setelah berita dipublikasikan.

Dengan demikian, berita tetap tajam, kritis, dan berbasis pertanyaan publik, tetapi tidak menghakimi pihak tertentu tanpa bukti yang terverifikasi.

error: Content is protected !!