Polri Kembali Tercoreng, Oknum Anggota Polres Pamekasan Terlibat Pengedaran Narkoba

Pamekasan, NET88.CO

Pemberantasan dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu terus di gencarkan oleh Polri. Kali ini lagi lagi dalam kasus Lahgun keterlibatan seorang oknum anggota Polri kembali terungkap di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Hal tersebut, berhasilnya Tim
Satuan Narkoba Polres Pamekasan Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus keterlibatan oknum anggota Polres Pamekasan sebagai pengedar narkoba.

Penangkapan yang dilakukan tim narkoba Polres Pamekasan terhadap tersangka pengguna narkoba jenis sabu pada bulan Juni lalu tahun 2022 yang berinisial IN 23 tahun warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Diketahui, tersangka IN memperoleh barang haram tersebut dari oknum anggota Polres Pamekasan yang merupakan warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan Pamekasan berinisial WB 34 tahun.

“Dari satuan kami, kata Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Admojo kepada awak media mengungkapkan bahwa keberhasilan kami dalam melakukan pengembangan dan gelar perkara serta pendalaman sehingga akhirnya berhasil menangkap oknum anggota aktif Polres Pamekasan berinisial WB ini,” Rabu (21/12/2022).

Kata AKP Tirto, dari 167 kasus narkotika yang berhasil ditangani dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2022 oleh Polres Pamekasan berdasarkan data dari satuan narkoba polres Pamekasan termasuk kasus yang menimpa anggota polres sendiri. Dilansir dari berbagai sumber

” Sebanyak 167 kasus ini, sebanyak 40 orang terjerat kasus narkoba sebagai pengguna, sedangkan sisanya pengedar,” Pungkasnya.

Ditempat terpisah, Abd. Waris,S Wakil Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura saat ditemui kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa,” Dirinya berkeyakinan oknum polisi yang ditengarai main sabu-sabu, merupakan hal yang jelas terlarang dan dipastikan tidak bekerja dengan sendirian”.

“Saya berkeyakinan itu tidak sendiri yang pastinya ada pihak-pihak lain yang terlibat. Artinya, tidak hanya satu oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan keterlibatan anggota polres di Pamekasan masih banyak anggota anggota lainnya yang terlibat. Maka, saya pasrah dan percaya sepenuhnya kepada penyidik sebagai reskoba untuk mengungkap siapa saja dalang dan yang terlibat di kasus bisnis haram ini,” Urainya.

Pria yang memiliki profesi sebagai advokat, sangatlah berkeyakinan kalau hal yang demikian sudah jelas extra ordinary, yang maksudnya musuh berat negara. Dan ini juga musuh kita bersama, saya selaku masyarakat umum memperhatikan masalah ini hanya diam, tetapi juga memerhatikan dan melototi bagaimana proses hukum ini tetap berjalan,Tegasnya menambahkan.

“Jangan-jangan ini main sebelah mata dan itu yang tidak saya inginkan. Karena, saya sebagai penegak hukum juga sebagai pengacara yang telah di atur sebagaimana dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 juga berhak memberikan pendapat dengan kapasitas saya sebagai penegak hukum,” Ungkapnya mengakhiri komentarnya. (dewa/ndri)

vvvv