Sampang,NET88.CO
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2023 yang digelar istitusi Polres Sampang, Jawa Timur selama bulan ramadhan 1444 Hijriah,menjaring sebanyak 22 tersangka pelaku kriminal dalam operasi tersebut.
Dari jumlah itu mereka terjaring dalam berbagai kasus, seperti Miras, narkoba, Prostitusi, judi dan jenis tindak pidana kriminal lainnya.
“Ke-22 tersangka kriminal ini ada 14 kasus, yang terdiri dari premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, kemudian miras dan petasan,”kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro. Kamis, (30/3/2021).
Siswantoro menyampaikan, untuk daerah Sampang sendiri Kaskus yang paling dominan merupakan kasus penyalahgunaan narkoba,meski sebenarnya kasus tersebut bukan yang terbaru, tapi sejak dulu sudah mendominasi.
“Kemudian dari satnarkoba ada 17 kasus jumlah tersangka 22 tersangka untuk barang bukti sabu 35,62 g, kemudian miras sebanyak 240 botol miras dengan total 256,8 liter,”ungkapnya.
Tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukum 1 tahun 4 bulan penjara, yang terdiri dari kalangan orang dewasa. Mereka berhasil diringkus di jalan umum dan di pemukiman.
Pihak kepolisian Sampang kedepan akan mengundang pihak terkait dalam pemusnahan barang bukti seperti Miras dan oplosan lainnya yang mengandung alkohol. (Fitndri)