Sampang||Net88
Kepolisian Resor (Polres) Sampang telah mengamankan DPO tersangka kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.
Penangkapan DPO tersangka Kasus tindak pidana pemerkosaan dibenarkan oleh Kapolres Sampang,AKBP Arman,S.I.K.
Kapolres Sampang AKBP Arman,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH kepada awak media mengatakan,” Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi”.
” Tersangka MH alias D pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa MH alias D pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang,” Ujarnya Kasatreskrim.
Saat itu,kebetulan dirumah orang tuanya tersangka ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan selanjutnya saya pimpin anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,Urainya AKP Irwan Nugraha.
Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan, MH alias D warga asal Dusun Tebes Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung Sampang diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ 18 tahun seorang warga desa di Kecamatan Kedundung Sampang.
“Saat petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang tiba dirumahnya, pelaku langsung di gelandang dan di bawa ke Mapolres Sampang, ” terangnya Kasatreskrim pada Rabu (19/10/2022).
Menurut keterangan AKP Irwan Nugraha, korban saat itu sedang menginap di rumah IW (anak terlapor) pada hari Jumat
tanggal 08 Oktober 2021 dan pada pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW”, Kasat Reskrim Polres Sampang saat menceritakan kronologi kejadian.
Saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.
“Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022” lanjut AKP Irwan Nugraha.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi.
Kepada awak media Kasat Rekrim Polres Sampang menambahkan dalam pelariannya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah. Karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Palinggiyan dan dalam kesehariannya bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
“Dari kejadian tersebut penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah. Untuk tersangka kami terapkan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” pungkas nya.(ndri)