NEWS  

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Anak Yang Viral di Medsos

Bondowoso, SIGAP88.NET – Jajaran Polres Bondowoso berhasil mengungkap secara tuntas kasus pengeroyokan dan kekerasan fisik yang menimpa seorang anak di bawah umur. Kasus yang mengguncang publik ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan viralnya rekaman video dugaan kekerasan di berbagai platform media sosial. Hingga saat ini, lima dari enam pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area persawahan yang masuk dalam wilayah Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso. Peristiwa nahas ini menggambarkan betapa rentannya anak-anak menjadi korban kekerasan apabila tidak ada pengawasan yang memadai.

Menurut kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian, motif di balik tindakan keji ini sungguh sepele dan tidak masuk akal. Para pelaku merasa tidak terima atau tersinggung hanya karena korban memakai sebuah hoodie yang mereka beli dari toko online. Didorong oleh ketersinggungan yang tidak mendasar tersebut, para pelaku kemudian menjemput korban langsung dari kediamannya. Setelah berhasil membawa korban, mereka membawanya ke lokasi terpencil di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari. Di tempat itulah, secara bersama-sama, para pelaku melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban. Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka lebam yang cukup parah di area wajahnya.

Polres Bondowoso berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima dari enam pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan ini. Mereka adalah FAM, seorang laki-laki berusia 18 tahun, berprofesi pelajar/mahasiswa, warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Kemudian ada ANR, seorang pelajar/mahasiswa berusia 16 tahun dari Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso. Pelaku lainnya adalah MAF, juga seorang pelajar/mahasiswa berusia 16 tahun 8 bulan dari Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Bondowoso. Selanjutnya, ML, seorang pelajar/mahasiswa berusia 16 tahun asal Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso. Dan terakhir yang berhasil diamankan adalah AF, seorang laki-laki berusia 16 tahun dari Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Bondowoso. Sementara itu, satu pelaku yang masih buron dan tengah dalam pencarian adalah MR, seorang laki-laki berusia 18 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran untuk segera menangkap pelaku yang tersisa ini.

Dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar hasil Visum Et Repertum (VER) yang menjadi bukti medis luka korban, dua potong kaos berwarna hitam, satu potong celana jeans berwarna biru, lima potong hoodie berwarna hitam, satu potong celana panjang jeans warna putih polos, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 yang diduga digunakan dalam aksi, serta tiga buah telepon genggam yang mungkin berisi bukti percakapan atau rencana kejahatan.

Atas perbuatan keji yang mereka lakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Mereka akan didakwa berdasarkan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang pengeroyokan, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan penerapan pasal-pasal ini, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, sekali lagi menegaskan komitmen Polres Bondowoso untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Beliau juga tak lupa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Hal ini penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindak pidana kekerasan, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku, demi terwujudnya lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Bondowoso.