NEWS  

Pj Bupati Jombang Resmi Kukuhkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jombang, SIGAP88.NET – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) di Kabupaten Jombang resmi diperpanjang dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Keputusan ini di resmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat, Rabu(26/06/24) di Pendopo Kecamatan Ploso Sebanyak 79 Kepala Desa (Kades) dan 618 anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) diantaranya Kecamatan Ploso, Plandaan, Kabuh, Tembelang, Kudu,dan Ngusikan resmi dikukuhkan.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di dasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pj Bupati Jombang Sugiat juga mengucapkan selamat atas di perpanjangnya masa kerja Kepala Desa.

Pj Bupati mengatakan masa kerja Kepala Desa harus dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program kerja untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kepala Desa bisa mengawal pembangunan di lini desa dan mendukung program di Kabupaten Jombang, salah satunya ikut membantu dan menarik sekaligus memfasilitasi investor dengan baik yang masuk di Jombang,” ajak Pj bupati.

Dengan masuknya investor ke Jombang terutama di wilayah desa tentunya akan memberikan multiple effect secara ekonomi bagi masyarakat.

“Kita tunjukkan bahwa Jombang siap menerima para investor dengan terbuka, ramah dan humanis,” lanjut Pj Bupati.

Tidak hanya itu, Pj Bupati Sugiat juga berharap berkembangnya inovasi-inovasi yang dikemas dalam program kepala desa itu termasuk pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melihat berbagai potensi yang ada di desa. (Jn)

vvvv