TULUNGAGUNG, net88.co,-
Beberapa perwakilan peserta yang merasa keberatan atas hasil ujian seleksi Penyaringan perangkat Desa, hari ini mendatangi Kantor Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Kedatangan mereka, guna menanyakan rekapan hasil nilai ujian seleksi Penyaringan yang sampai saat ini belum diberikan oleh panitia. Padahal, menurutnya, rekapan hasil ujian akan langsung diberikan kepada peserta setelah ujian selesai.
Menanggapi hal tersebut, Kades Anang Wahyudi memberi jawaban. semua dihormati, mulai panitia dan tim penguji, semua tahapan sudah benar. Senin, (30/5/2022).
Selain itu, menurut Kades, camat juga netral. Jika tidak netral, ibaratnya, Kades itu anaknya, seharusnya ditutupi. Ternyata, camat juga ada respon dengan membentuk tim kajian.
Kades menyampaikan, semua sudah dilaporkan ke camat, dan tunggu hasilnya 7 hari dari hari Selasa kemarin.
“Kami tunggu rekom dari Camat, apakah dilanjut atau tidak. Kalau tidak berarti pak camat punya bukti-bukti dan alasan. Yang diprotes oleh peserta adalah tim penguji, dan tim penguji juga sudah membukuhkan Tanda tangan dan siap tanggung jawab,” ungkap Kades.
Menurut Kades, terkait kedatangan dengan tim dari Inspektorat, hanya tim panitia yang dimintai keterangan.
“Kalau sekarang ranahnya bola dipegang Camat, dan keputusan ada di Camat. Camat sudah saya Salami, ini sudah prosedur dan tahapan-tahapan sudah dijalankan. Jika memberi Surat Keputusan (SK), ya saya Lantik,” tambah Kades.
Kades Anang melanjutkan, menurutnya ini dilema, jika tidak dilantik yang mendapat nilai tinggi akan menuntut. Karena, dasarnya dari panitia sudah menyerahkan tahapan-tahapan dan ada yang tanggung jawab.
“Kuncinya tim penguji sudah membukuhkan Tanda tangan di atas materai, berarti sudah siap. Terkait permintaan rekapan hasil ujian, nanti akan disampaikan ke pihak UIN. Semua keputusan dan pertanggungjawaban ada di mereka,” paparnya.
Sementara itu, Tyas ketua panitia mengatakan, sudah menyelenggarakan tahapan-tahapan dan dilalui.pada saat ujian tanggal 19/5/2022, dilaksanakan ujian di balai Desa Boyolangu dengan jumlah peserta sebanyak 55.
“Terdiri dari 4 formasi yakni, Kasi Pelayanan, Kasun Boyolangu, Kasun Dadapan, dan Kasun Maron. Dari seluruh formasi, dilaksanakan serentak dalam 1 ruangan, terang Tyas.
Ditanya terkait ujian ulang 9 peserta yang tidak terecord, Panitia mengatakan, itu kewenangan penguji.
“Jadi, panitia kewenangannya menyelenggarakan ujian, dan sampai saat ini koordinasi dengan tim penguji. Menyampaikan apa saja yang diminta oleh peserta yang merasa Keberatan, lanjut Tyas.
Kedatangannya peserta ke balai Desa kata Tyas, meminta rekapan nilai dari masing-masing peserta.
“Mereka meminta rekapan nilai, nanti diberi atau tidak itu kewenangan tim penguji. Panitia, memberi fasilitas dan bantuan agar bisa koordinasi dengan tim penguji.
Disinggung terkait sarana dan prasarana yang dikeluhkan peserta, Tyas memberi jawaban sudah maksimal.
“Jika ada kekurangan sarpras kenapa tim penguji hari H tetap ujian, kenapa tidak menolak. Panitia merasa sudah menyiapkan apa yang diminta tim penguji. Sampai saat ini, apapun yang diminta oleh peserta tetap diberikan.
“Tim penguji tetap koordinasi dengan panitia dan Camat. Kajian dari tim penguji dan inspektorat sampai hari ini belum disampaikan ke pihak Desa. Desa masih menunggu langkah selanjutnya bagaimana, menunggu hasil tersebut., Jelas Tyas.
Yang tidak tanda tangan berita acara menurut Tyas itu hak masing-masing peserta.
“Jadi, apabila ada yang tanda tangan silahkan, dan yang tidak silahkan. Semua hasil saya laporkan ke Kades,” tutupnya.
Melihat jawaban dari pihak Desa yang dinilai Aan dkk dirasa belum puas, mereka lanjut mendatangi Kantor Kecamatan dan Inspektorat.
“Usai dari balai Desa, kami ke Kantor Kecamatan, namun, Camat tidak ada di tempat. Selanjutnya, mendatangi Kantor Inspektorat. Kami mendapat jawaban yang mengecewakan juga, tidak bisa menemui Ketua dan tim kajian dari pihak Inspektorat,” pungkasnya.( dholo)