Situbondo, SIGAP88.NET – Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) tahun 2024 di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan diketahui telah menjadi sorotan dan cukup viral di Kalangan masyarakat situbondo, Minggu (07/12)
Pasalnya Kasus yang menyeret oknum Pendamping PKH aktif Aklam dan Oknum Perangkat Desa Seletreng Rudi serta Ervan dari PT Yasa berpotensi menjadi perhatian nasional karena para pihak di pusat menerima surat pengaduan dari berbagai Komponen Masyarakat di Situbondo seperti Kemensos RI, MABES POLRI, dan KEJAGUNG dan pihak berwenang lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Usai Kasus Bapang dilaporkan hingga menetapkan tiga orang tersangka meski tahapan yang cukup lama dan Dramatis, sekitar kamis (06/11) Aparat Penegak Hukum telah menahan Dua Tersangka yakni Aklam oknum pendamping PKH dan Rudi selaku oknum Perangkat Desa seletreng, tepat pada selasa (02/12) telah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo, selanjutnya selasa depan (09/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selain itu Zainullah sebagai salahsatu pelapor mengaku heran dan kaget dengan dengan adanya Kasus Bapang 2024 telah menahan para tersangka justru Penyaluran Bapang 2025 kembali terindikasi ada penyelewengan khususnya di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan pada senin (01/12/2025)
“Kasus penyelewengan Bapang 2024 saja masih tahap persidangan dan belum inkrah, malah Bapang yang di salurkan pada hari senin awal desember kemarin ,di Desa seletreng di duga kuat di selewengkan kembali” terang Zainul dengan nada Geram
Usai penyaluran Bapang (01/12) ada beberapa warga datang kerumah kami membawa surat undangan pengambilan beras, mereka bilang pada hari selasa datang ke kantor Desa seletreng katanya Berasnya sudah habis ,maka dari itu saya langsung mengadu kepada Ketum LSM perkasa Mohammad Sadik yang sekaligus putra kelahiran desa Seletreng untuk bersama-sama menindak lanjuti. Tambah Zainul
Ditempat yang berbeda M.Sadik membenarkan bahwa adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya penyelewengan Beras Bapang di Desa Seletreng, yang mana kami langsung komunikasi dengan Sulhaedi Pendamping PKH, TKSK Taufiq Hasan dan juga H. Kadir selaku sekdis Dinas sosial Kabupaten Situbondo.
“Dari kordinasi diatas akhirnya kami di sambungkan dengan Korkab penyalur dan pihak Buloq, yakni saudara R dengan membenarkan adanya kpm yang belum mengambil berasnya sebanyak 29 KPM,dan untuk undangan pihak kami belum terima, sedangkan berasnya sudah tersalurkan kepada orang lain, informasinya sebanyak 31 orang yang mengambil ke kantor desa tanpa surat undangan”. Ungkap Mohammad Sadik yang sekaligus Satgas Premanisme Di Kabupaten Situbondo
Mengetahui dugaan penyelewengan Bapang kembali, Hs selaku RT sangat menyayangkan tindakan pemerintah Desa Seletreng yang mana ketika dirinya datang ke desa menanyakan hak orang tua saya dengan membawa undangan justru menyampaikan bukan urusan Desa,
“Menyampaikan bahwa Perangkat desa seletreng tidak ikut campur terkait penyaluran Bapang ini sejak kasus Rudi, silahkan urus ke Bulok kalau tidak salah petugasnya orang penarukan,ujar pak kades yang di sampaikan ke Hs pada waktu didatangi ke kantor Desa”.
Semetara konfirmasi Taufiq selaku Kepala Desa seletreng di hubungi lewat telepon oleh Mohammad Sadik, bahwa Kades mengaku tidak tahu menahu mengenai sisa beras yang belum di ambil oleh 29 KPM Bapang, cuma petugas penyalur Bapang meminta tanda tangan kepada saya,supaya beras itu tersalurkan semua,dan terkait pengantinya yang 29 kpm yang sudah pegang kartu saya tidak tahu, kalau diperlukan bisa saya pertemukan dengan korkab maupun pihak Buloq itu, kalau tidak ngaku akan saya pukul dia ,Ujar kades taufik dengan nada geram
Lebih dari hal diatas Haji Asir sebagai masyarakat seletreng dan bagian dari Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) mengaku geram terhadap para pihak yang terlibat kembali dugaan menyelewengkan BAPANG, padahal kasus Bapang 2024 telah menahan tersangka dan sedang berlangsung di persidangan, Bapang 2025 di desa kami kembali ada dugaan Kasus lagi.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum di Situbondo khususnya yang menangani kasus dugaan penyelewengan bapang atau bantuan Fakir miskin ini, Kepada Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo dan Para Hakim di PN Situbondo dapat mewujudkan kebenaran dan keadilan sebab mereka para terdakwa maupun pihak yang bermain-main dengan bantuan masyarakat harus ada efek jera dan dihukum dengan setimpal atas perbuatannya” Harap Salahsatu perwakilan Amali
Pewarta : wahid/dyt
