Sumenep¦¦Net88
Satreskrim polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus dan melakukan Penangkapan Terhadap 1 Orang Pelaku Curanmor R2, dan peristiwa tersebut, di areal parkir Masjid Ampel Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir-Surabaya Kota, 30/03/2022
Dalam kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XII/2021/SPKT/POLSEK SUMENEP KOTA/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 10 Desember 2021
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, Berawal dengan hilangnya sepeda motor honda beat warna putih dgn nopol N 2969 X di toko buah jln dr cipto tim resmob melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV sepanjang jln dr. Cipto dari hasil reakaman cctv dapat di ketahui pelaku Atwari (49) Dusun Kalengker Desa Dapenda Kecamatan Batang Batang,
“Dalam saat melakukan pencurian menggunakan sepeda motor honda vario warna merah dgn nopol N 4890 TB selanjutnya oleh tim resmob polres sumenep dilakukan identifikasi nopol, punya orang desa legung barat kecamatan batang-batang kabupaten setempat,” Terangnya
Selanjutnya petugas mendatangi sepeda motor, apa di pindah tangankan apa tidak, ternyata sepeda motor masih di kuasai oleh pemilik namun pada saat kejadian pencurian di pakai oleh bapaknya yang bernama budi hartono ( pelaku curanmor )
Masih Widiarti menambahkan Dalam rekaman CCTV itu terdapat 2 pelaku yang tak lain adalah budi hartono dan atwari setelah beberapa bulan tim resmob berhasil mengamankan pelaku bernama atwari di masjid sunan ampel surabaya dan tersangka mengakui perbuatannya untuk sedangkan budi hartono masih DPO seperti itu.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira Pukul. 07.00 WIB Unit Resmob yang dipimpin IPDA SIRAT, S.H berangkat ke Surabaya setelah mendapatkan informasi keberadaan DPO curanmor R2,
sesampainya dilokasi areal parkir Masjid Ampel Surabaya melihat DPO ATWARI berjalan kaki kemudian dilakukan penangkapan,” Jelasnya
Selanjutnya DPO ATWARI dibawa ke Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh polres Sumenep (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil tindak pidana pencurian. Pungkasnya. (dyh)