Sidoarjo, SIGAP88.NET – Sengketa Kabel Main hold dari Base Transciever Station / menara milik Telkomsel yang tertanam di tanah salah satu warga Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo mendapat sorotan warga. Jumat, 27/09/2024.
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya menyaksikan dam mengungkapkan…”Berawal dari saudara Sukarno sebagai penjual lahan yang kebetulan saat itu sebagai ketua RT 18 di wilayah sengketa lahan berdirinya tower BTS. mulai bergulir pada tahun 2015.
Berkelanjutan terungkap dalam tulisan oret oretan secarik kertas biasa yang berjudul berita acara pertemuan antara pihak PT. Telkomsel dengan salah satu warga Desa Rangkah Kidul, H. Syahruddin SH. tertanggal 25/08/2017 silam menunjukan PT Telkomsel lamban dan terkesan mengabaikan masalah tersebut hingga sekarang di penghujung tahun 2024.
Pada tahun 2017 H. Syahruddin yang biasa di sebut Abah Udin menyarankan..”untuk mencapai win win solusi mau datang bermusyawarah dengan bertanda tangan meksipun di atas kertas buram apa adanya. dengan harapan ada kesungguhan baik dari pihak Telkomsel walaupun surat tersebut sifatnya hanya berita acara pertemuan atas pelaksanaan pelebaran jalan bersama…”Ungkapnya.
Di perkirakan baru setelah ada turunya surat nota dinas nomor : 047/HK.01/RA.-04/VII/2018. yang sangat jelas teruai kelemahan dan dampak terburuknya pihak Telkomsel, jika waktu itu permohonan Abah Udin tidak terpenuhi.
Di tambahkan pada tahun 2023 mencoba kembali membangun komunikasi untuk penyelesaian tuntasnya atas persoalan yang belum selesai, terkait janji akan di terbitkannya berita acara kesepakatan yang di sepakati adanya kompensasi kenspensasi yang layak, karena Telkomsel tidak punya akses jalan, terkecuali jalan lewat tanah Abah Udin. Yang bersertifikat awal SHM nomor 443 dan SHM nomor 444… “Imbuhnya kepada tim jurnalis media sigab88.
Perlu di ketahui bersama PT Telkomsel adalah perusahaan besar yang orieatasinya profit dan waktu itu pihaknya di wakili Sdr. Eryk. Dan Sdr. Ikko selaku legal dari pihak Telkomsel harus bisa memahami dan mengerti, namun hingga saat ini diam masa bodoh terkesan meremehkan atas kejujuran kepolosan orang. Sehingga Abah Udin merasa sangat di rugikan dengan dampak turunnya harga jual tanah tersebut.
Di tahun 2024. Sekitar bulan mei ada lagi pertemuan dengan adanya bukti pemberian draff berita acara kesepakatan untuk minta di isikan. Ketika sudah di isi lalu di kirimkan balik untuk di koreksi dan di sempurnakan.
Namun lagi lagi Pihak PT. Telkomsel juga masih dengan pola lama, suruh bersabar yang terkesan main kucing kucingan lagi, sampai akhirnya membuat Abah Udin kesal dan melayangkan surat somasi terakhir lewat Firdaus SH. kuasa hukum Abah Uddin dan menghadirkan Kepala Desa Rangkah Kidul beserta perangkat untuk menyaksikan dari salah satu pokok persoalan. “Masih adanya kabel yang tertanam” di tanah milik Abah Udin dengan posisi yang sudah rapi berbeda dari posisi semula dengan gelondongan kabel waktu dulu awal penemuan yang di perkirakan tahun 2015.
Dan di perjelas dengan lampiran surat nota dinas nomor : 047/HK.01/RA.- 04/VII/2018, sehingga di perkirakan perapian kabelnya di tahun 2019 sebelum covid, tanpa adanya kordinasi yang baik. Padahal kabel tersebut sudah menjadi objek sengketa. Dan menjadi fakta saat penggalian yg yang di saksikan bersama dengan kepala desa beserta jajarannya. Dan juga beberapa orang media turut menyaksikan kabel yang di maksudkan tersebut
Firdaus SH. Kuasa hukum Abah Udin saat wawancara pada tim media mengatakan, bawa “Klien saya sangat merasa di rugikan dengan pihak Telkomsel yang terkesan tertutup, diskusipun saat dilokasi tidak tampak fokus pada penyelesaian, namun hanya berkutik pada asumsi asumsi kata kata nya, saya kira dan mis komunikasi segala, yang sebenarnya semua itu urusan internalnya, Kita hanya fokus pada pembuktian kabel tersebut kalo memang masih ada tertanam dan bagaimana konspen sasinya…”Tutupnya. Bersambung. (B-SDA).