Bondowoso, SIGAP88.NET – Pemerintah republik Indonesia mewajibkan anak-anak bangsa wajib belajar sembilan tahun dan bahkan dua belas tahun pada anak-anak bangsa Indonesia yang dibiayai oleh pemerintah yang disebut dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), K I P (Kartu Indonesia Pintar) dan masih ada lagi program pemerintah yang memfasilitasi anak-anak bangsa supaya bisa bersekolah dengan gratis atau tanpa biaya, demi mencerdaskan anak-anak bangsa Indonesia sesuai amanah undang-undang.
Pemerintah Melalui Menteri pendidikan dan kebudayaan serta Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Aturan-aturannya, Diantaranya: PERMENDIKBUD NO.75 TAHUN 2016 Tentang Komite Sekolah,
PERMENDIKBUD NO.44 Tahun 2012 Tentang Kepala Sekolah,
PMA (Peraturan Mentri Agama) NO.16 Tahun 2020 Bab 1 Pasal 3 dan 4. Peraturan diatas mengatur supaya tidak ada pungutan-pungutan liar dalam bentuk apapun yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Namun aturan itu seakan-akan tidak diperhatikan oleh MTs Negeri 2 Bondowoso, Karena setiap Tahun melakukan penarikan dengan dalih uang RKB dan Mushollah Dan lain-lain dimana rapat itu di ketua oleh KOMITE MTs Negeri 2 Bondowoso.
HS ketua komite Pada saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, “Membenarkan terkait iuran yang ada di Mts,Itu kami gunakan untuk perawatan musholla dan perawatan lainnya mas,Terkait ini nanti saya sampaikan ke Bu KS mas”,Tutupnya.
Sementara Pihak kepala sekolah MTS N 2 Bondowoso sulit ditemui Sampai berita ini diterbitkan, Bersambung.
Penulis: HAMID