Situbondo, NET88.CO – Kasus Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan yang telah menetapkan tiga orang tersangka yakni “AK” Oknum Pendamping PKH yang masih aktif, “RD” Oknum Mantan Perangkat Desa Seletreng dan “ER” Mantan Korkab PT. YASA, sampai saat ini kasusnya masih terkatung katung.
Pasalnya kasus Bapang dimaksud sejak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum yakni (APH) Kepolisian Resort Situbondo sampai sekarang telah berjalan dan berproses sekitar 1 tahun 3 bulan, bahkan telah diperiksa puluhan saksi beberapa kali dan kabarnya pula juga penetapan tersangka terdapat pengembalian beras ke sejumlah warga seletreng.
Menindaklanjuti kasus Bapang diatas akhirnya Pelapor yang mewakili Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Bersama Ketum Lembaga Perkasa mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo dan ditemui langsung oleh Kajari, jaksa penuntut umum, Kasi Intel dan Kasi Pidum, Selasa (06/05/2025).
Dalam audensi tersebut perwakilan Amali menanyakan, Mengapa kasus Bapang ini kok begitu lama dalam proses hukumya, apakah kurang cukup bukti dan mengapa belum p21 dan kapan akan di sidangkan ?
Menurut Kajari Situbondo bahwa berkas di kembalikan ke penyidik Polres Situbondo, ada beberapa kekurangan yang harus di lengkapi di antaranya keterangan penjual dan pembeli belum di masukkan dan bahkan ada yang diminta keterangan kembali.
“Masak oknum yang diduga melakukan penyelewengan menikmati 3 sak atau hanya 30 kg mau di tahan ? makanya berkas di kembalikan kembali,” jelas Kajari Situbondo.
Mendengar penjelasan dari Kajari Situbondo, Ketum perkasa dan mas zainol mewakili pelapor sangat kaget, karena berkas yang diserahkan ke kejaksaan diduga tidak sesuai dengan data dan fakta yang kami sampaikan ke penyidik di polres situbondo.
Ketum perkasa menuturkan bahwasanya kalau tersangka saudara Rudi menikmati hanya 30 kg atau 3 sak saya ketawa,dan bertanya tanya ,ada apa iniā¦.?
“Karena sudah jelas jelas pengakuan dari penjual saudara oknum ,yang di suruh kampong rudi menjual itu sebanyak 5 sak atau 50 kg dan pembeli ibu toyani membenarkan membelih 50 kg kepada kampong suryadi,” ujar ketum perkasa
Mas zainol pun menuturkan kami jujur dari lubuk hati yang paling dalam kami sampaikan ke Bapak kapolres Situbondo, bahwa saya tidak percaya lagi dengan pelayanan polres situbondo ketika mendengar bahwasanya tersangka hanya menikmati 3 sak aja.
Jadi warga yang menerima pengembalian beras setelah di tetapkan tersangka kurang lebih 1,200kg itu kok di kembalikan kalau tidak mengambil dan menyelewengkan, bahkan dari data tahap 2 yang 93 kpm yang pengambilanya di wakili oleh 3 kadusdan penjaga desa lelel itu di kemanakan berasnya, karena sampai saat ini ada beberapa orang yang belum menerima beras tersebut, apakah dengan pengembalian beras itu bisa menghapus tindak pidanaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketum Perkasa juga menyampaikan kalau juga telah melakukan audensi dengan jajaran pejabat teras Polres Situbondo.
“Kami juga telah bertemu langsung dengan Kapolres Situbondo di Ruangan gelar polres situbondo kurang lebih dua jam,”
“Dan kami memohon kepada penyidik supaya bekerja secara profesional, sesuai dengan data dan fakta. Karena kasus ini tidak ada kepentingan apa apa ini ada bentuk kemanusiaan, menyangkut hak orang fakir miskin,”
“Karena jabatan hanya sementara maka pesan saya gunakan jabatan itu bermanfaat untuk masyarakat, bukan untuk menyengsarakan masyarakat,” harap Ketum Perkasa.
Penulis: Albert