Mohammad Agam Hafidiyanto,SH, Sekertaris JPKP Nasional Propinsi Pertanyakan Surat Aduan Warga Kalidawir, Sidoarjo

Sidoarjo, NET88 – Membaca rilisan dari media online tertanggal 11/03/24, yang berjudul MERASA DIRUGIKAN, MUSYAWIMIN ADUKAN DAN PERTANYAKAN STATUS TIANG PLN KE JPKPN SIDOARJO, Sekertaris JPKP Nasional Propinsi Jawa Timur, Mohammad Agam Hafidiyanto,SH turut mempertanyakan dan seperti yang disampaikan ke jurnalis media online menanyakan aturan dalam undang undang yang berlaku, “Sebenarnya bagaimana sih aturan mendirikan tiang listrik di lahan pribadi? Apabila dilihat dari aturan dan undang undang yang berlaku seharusnya warga mendapatkan kompensasi jika lahannya dipakai untuk tempat berdirinya tiang listrik ?”, tuturnya

Berdasarkan aturan mengenai kelistrikan sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat 1, untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Pada Pasal 30 dijelaskan, penggunaan tanah untuk menggunakan haknya tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1.Kemudian Pasal 30 Ayat 2 disebutkan, ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.Pada Pasal 30 Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi dimaksud pada Ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Melalui kunjungan Sekertaris DPD JPKPN Propinsi, M. Agam ke JPKPN Sidoarjo, menyampaikan agar memberikan sosialisasi yang tepat dan membantu masyarakat yang sekiranya merasa dirugikan dengan keberadaan tiang tersebut, singkatnya disampaikan ke M. Takim Ketua JPKPN Sidoarjo saat bertemu di Wapo Kalidawir (11/03).

vvvv