NEWS  

Misteri Kasus Bapang Sletreng, APH Kehilangan Tajinya

Situbondo, SIGAP88.NET – Kasus Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan yang telah menetapkan tiga orang tersangka yakni “AK” Oknum Pendamping PKH yang masih aktif, “RD” Oknum Mantan Perangkat Desa Seletreng dan “ER” Mantan Korkab PT. YASA, Kesekian kalinya berkas dikembalikan lagi dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Situbondo ke Polres Situbondo.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya di media net88 dan media cyber lainnya bahwa Polres Situbondo telah melengkapi berkas kekurangan yang diminta oleh pihak Kejari. Namun saat ini dikabarkan telah dikembalikan lagi karena dinilai masih belum lengkap.
Menyikapi kenyataan pengembalian berkas dimaksud. Kelompok masyarakat yang tergabung atas nama Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Seletreng merasa kecewa terhadap pengembalian yang berulang-ulang.

Menurut Moh Sadik, selaku Putra kelahiran Desa Seletreng dan bagian dari AMALI mengaku sangat kecewa terhadap pihak KEJARI karena berkas Kasus Bapang dikabarkan telah dikembalikan lagi ke POLRES Situbondo.
“Sebab sebelumnya, kami bersama tim dan perwakilan AMALI Seletreng telah bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) lama, Kasi Pidum, dan Kasi Intel di Kejari dan disampaikan berkas sudah lengkap, hanya memerlukan perubahan pada penghitungan kerugian tentang jumlah 30 kg (3 sak) untuk disesuaikan dengan data dan fakta yang ada”.

Pengembalian berkas ke penyidik kesekian kalinya ibarat bola pimpong yang dinilai telah menimbulkan pertanyaan besar dan kekecewaan meski regulasi pengembalian juga diperbolehkan tapi hal dimaksud seakan-akan tidak sesuai apa yang di sampaikan tempo hari para pihak di Kejari. Tambah Cak Sadik yang juga Ketum NGO Perkasa

Hal berbeda usai pengembalian berkas dilakukan konfirmasi atas informasi pengembalian ke pihak penyidik Polres Situbondo (29/07), terungkap bahwa permintaan Kasi Pidum dan Kajari terkait kasus Bapang telah dipenuhi, termasuk pemeriksaan tim ahli pidana dan penambahan kerugian. Namun, berkas kasus tetap dikembalikan oleh Kejari.

Perwakilan Masyarakat Desa Seletreng bersama Ketua LSM Perkasa berharap kepada Kejari Situbondo memberikan petunjuk yang jelas mengenai kekurangan yang perlu dilengkapi agar proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan. “Kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa kasus dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi ini berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan dari pemerintah serta hak masyarakat miskin di Desa kami Seletreng”.

Ketua LSM Perkasa dan perwakilan Amali Seletreng mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak Kejari Situbondo karena Kasi Pidum dan Kasi Intel tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan. Pesan tersebut dibaca, namun tidak ada balasan atau tindak lanjut. Kekecewaan ini menambah daftar permasalahan dalam penanganan kasus Bapang, yang sebelumnya juga mengalami keterlambatan dan ketidakjelasan.

Pihak Kejaksaan Situbondo diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan komunikasi dengan para pelapor dan LSM untuk membangun kepercayaan dan transparansi dalam proses hukum khususnya Perkara Bapang yang telah lebih dari setahun ini. Tambah Ketum LSM Perkasa Indonesia

Lebih dari hal diatas Zainul salahsatu pelapor dan H.Asir selaku warga seletreng sangat kecewa atas Kinerja APH di Situbondo, terkait kasus Bapang ini diduga sangat lambat ,padahal semua data yang di berika sudah sesuai fakta yang terjadi di lapangan,tetapi masih belum ada kepastian hukum.
“Apakah keadilan ini tidak berlaku bagi warga fakir miskin? Atau apakah ada dugaan patgulipat dalam kasus ini, kami berharap jangan sampai terjadi di Situbondo. Apalagi ini soal bantuan pangan yang merampas haknya masyarakat khususnya para lansia dan keluarga miskin di Seletreng”.