Pamekasan, NET88.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan memasifkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sosialisasi yang dilakukan ini untuk
untuk meminimalisir adanya peredaran rokok bodong atau rokok tanpa cukai, dan kegiatan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Bea Cukai Madura, Senin 29/4/2024.
M. Hasannurahman, Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan memimpin jalannya kegiatan sosialisasi.
“Dalam arahan kegiatan yang dilakukan ini menurut Kabid Gakda Kabupaten Pamekasan bahwa ini sebagai bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal dan hasil dari kegiatan tersebut kemudian hasilnya akan kita laporkan ke Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal),”ungkapnya.
Kalau ini, sasaran pada kegiatan ini menyasar pada toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal, sebutnya menambahkan.
Ada empat (4) yang kami sampaikan dalam sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan peredaran rokok ilegal diantaranya adalah,
- Rokok Tanpa Pita cukai
- Rokok Ber Pita Cukai Palsu
- Rokok Ber Pita Cukai Bekas
- Rokok Ber Pita Cukai Salah Tempel.
‘ Pihaknya melakukan kegiatan ini tentunya memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak menjual belikan rokok bodong ataupun rokok tanpa pita cukai, rokok ber pita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas bahkan rokok berpita cukai salah,’ kata Hasannurahman.
Dalam sosialisasi ini kata Ainur sapaan akrabnya Kabid Gakda Kabupaten Pamekasan ini menjelaskan bahwa dalam target sosialisasi yang dilakukan di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Harapan kami dengan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal dan sesuai dengan Motto pada kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal,” harapannya.
” Iya berharap, Kabupaten Pamekasan ini bersih dari peredaran rokok ilegal, sehingga dari para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal yang sudah nyata telah di larang oleh Negara,” pungkasnya.(Halik)