Berita  

Merasa Kecewa, Keluarga Terpidana Kasus SPPD DPRK Simeulue Minta Keadilan Hukum

Simeulue, NET88.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan enam terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD Fiktif Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun anggaran 2019.

Salah seorang keluarga terpidana yang tidak ingin disebut namanya, mempertanyakan proses penangan kasus yang telah menjerat suaminya yang di nilai tidak ada keadilan dalam penegakan hukum

“Kami kecewa, kenapa hanya 6 orang saja yang di proses dalam kasus SPPD DPRK Simeulue ini sedangkan yang lain tidak diproses dan ditetapkan tersangka”

Pihakanya mengatakan meminta keadilan hukum agar yang lain juga diproses dan ditetapkan jadi tersangka berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan

“Banyak yang diluar merasa paling benar, padahal mereka juga terlibat. bagaimana mungkin pihak yang lain yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga menikmati uang negara malah dibiarkan melenggang, sedangkan pertanggung jawaban hukumnya malah ddilimpahkan kepada keluarga kami, ini sangat tidak adil”

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis enam terdakwa perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dengan hukuman dua tahun penjara.**

vvvv