NEWS  

LSM LASBANDRA Babat Isu Suap! Kasus Lapen Rp12 Miliar Mendidih, Empat Tersangka Terseret

SAMPANG.SIGAP88.NET – Kasus dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang kembali menghangat setelah berkas perkara dan para tersangkanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang oleh Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pelimpahan ini sekaligus mematahkan isu liar bahwa kasus berhenti karena pelapor disebut menerima suap.

Empat tersangka telah ditetapkan:

MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang),

AZM (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR),

SIS alias Yayan (broker),

KU (Direktur CV).

Sekjen Lasbandra yang juga pelapor kasus, Ach Rifaie, menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang tutup mulut.

“Silakan orang-orang menuduh saya menerima suap, tapi faktanya kasus ini tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” ujarnya tegas, Rabu (19/11/2025).

Rifaie yang sejak 2020 mengawal penyelidikan disebut berperan penting menjaga tekanan publik agar perkara tidak menguap.

Dukungan terhadap pelapor turut hadir dari Dewan Pendiri Jawapes Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA. “Kami terus mengawal pelapor agar penanganan kasus korupsi ini berjalan transparan dan tegas. Tekanan publik penting agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.

“Proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang sudah selesai. Kami memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan semua tersangka diproses secara adil,” tulis penyidik dalam keterangan resmi.

Kasus ini terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas PUPR. Kerugian negara mencapai Rp2.905.212.897,42.

Perkara bermula saat Pemkab Sampang menerima dana insentif daerah dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Dana yang digunakan untuk pemeliharaan jalan melalui mekanisme pengadaan langsung diduga tidak sesuai Perpres 16/2018.

Pemeriksaan fisik proyek melibatkan ahli konstruksi ITS, sementara audit kerugian negara dikuatkan oleh BPKP Jawa Timur. Polisi menyita sejumlah dokumen kontrak dan uang tunai Rp641.400.000 dari pihak-pihak terkait.

(Har)