SITUBONDO, SIGAP88.NET – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia DPC Situbondo mengecam dugaan pengadaan paket seragam peserta didik baru di SMA Negeri 1 Asembagus (SMABA) yang mencapai Rp3.152.575 per siswa. Nilai tersebut dinilai sangat besar dan patut dipertanyakan dari sisi transparansi, kewajaran harga, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Djunaidi, menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menimbulkan beban ekonomi baru bagi masyarakat, terlebih apabila terdapat dugaan adanya kewajiban membeli paket seragam melalui mekanisme tertentu.
“Sekolah adalah tempat mencerdaskan generasi bangsa, bukan tempat yang menimbulkan keresahan bagi orang tua. Jika benar terdapat kewajiban membeli paket seragam dengan nilai lebih dari Rp3 juta, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Djunaidi.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari penentuan harga, pihak penyedia, mekanisme pemesanan, hingga dasar penetapan paket tersebut.
LPKAN Indonesia menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Djunaidi juga mengingatkan bahwa Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, serta melarang adanya pembebanan atau kewajiban pembelian seragam baru yang bertentangan dengan ketentuan.
Karena itu, LPKAN Indonesia mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat pengawas lainnya segera melakukan klarifikasi serta audit administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan biarkan dunia pendidikan kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena tidak adanya transparansi. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, bukalah kepada publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Djunaidi.
LPKAN Indonesia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga hak peserta didik dan orang tua tetap terlindungi.
Penulis : Albert
