SAMPANG.SIGAP88.NET – Panggung konser yang seharusnya jadi hiburan warga kini justru berdiri di atas tanda tanya besar. Rencana konser Valen di Kabupaten Sampang berubah menjadi sorotan serius setelah mencuat dugaan legalitas acara belum sepenuhnya beres, namun gaung promosi terus berjalan, Sabtu (31/1/2026).
Di balik sorotan lampu panggung, publik kini menyorot hal yang lebih mendasar: apakah konser ini sudah memenuhi aturan hukum, atau sekadar jalan dulu, urusan belakangan?.
Ketua LSM BIN DPD Jatim, Arifin, angkat suara keras. Ia mempertanyakan kesiapan panitia yang dinilai belum menunjukkan keterbukaan terkait izin keramaian, rekomendasi instansi, serta bukti pembayaran royalti lagu melalui LMKN.
“Konser komersial itu domain hukum, bukan cuma urusan panggung dan sound system. Kalau izin dan royalti belum jelas, ini berbahaya,” tegas Arifin, Sabtu (31/01/2026).
Sorotan paling tajam mengarah ke royalti lagu. Informasi yang beredar menyebutkan panitia belum mempublikasikan bukti pembayaran royalti. Padahal UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jelas mewajibkan pembayaran royalti untuk pertunjukan komersial.
Jika kewajiban itu belum dipenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi panitia — tetapi hak para pencipta lagu.
Di sisi lain, izin keramaian juga belum sepenuhnya terang. Izin lokasi, izin kepolisian, hingga rekomendasi pemerintah daerah belum dipaparkan secara terbuka. Sumber internal menyebut proses perizinan masih berjalan — artinya belum final.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran konser digelar dalam situasi legalitas belum sepenuhnya solid.
“Jangan sampai konser ini jadi contoh buruk: promosi sudah kencang, aturan masih digantung,” lanjut Arifin.
Kritik juga mengarah pada fungsi pengawasan. Masyarakat menilai aparat dan instansi terkait tidak boleh hanya jadi penonton. Jika ada celah aturan, seharusnya dicegah sejak awal — bukan setelah masalah muncul.
Publik kini menunggu kejelasan dari panitia. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang menjawab isu izin dan royalti tersebut.
Yang berkembang justru satu persepsi di masyarakat:
panggung hiburan ini seolah lebih cepat dibangun dibanding kepastian hukumnya.
Jika dibiarkan tanpa kejelasan, konser ini bukan hanya soal musik, tapi bisa berubah menjadi preseden buruk penyelenggaraan acara di daerah — ramai panggungnya, kabur legalitasnya.
Bersambung……(Har)
