Berita  

Ketua Komisi C DPRK Simeulue Kaget mendengar AMP Sitaan dirampas Untuk Negara Bisa Berikan Dukungan

SIMEULUE, NET88.CO – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Syahrian, terkait berita ada AMP sitaan yang di rampas dan dikuasai utk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yg di gunakan oknum tertentu untuk memberi dukungan dalam tender proyek pemerintah itu merupakan pelanggaran aturan sesuai ketentuan lelang.

Selama ini sama sama kita ketahui bahwa kasus di Simeulue yang sering terjadi dan diberitakan dibeberapa media adalah kasus korupsi dlm tender lelang dan Mega proyek yang telah menjerat kasus di negeri ini lalu ada AMP yang sudah dikuasai Negara sekaligus dengan akta pendirian perusahaannya. Kemudian bisa mengeluarkan dukungan tender dan dimenangkan oleh pokmil hal itu merupakan pelanggaran aturan dan bisa dilaporkan,” ujar pak Syahrian alias bg yan pinang emas kepada Wartawan Minggu (9/4) sore.

Menyikapi kejanggalan di atas yang telah membuat heboh masyarakat Simeulue. Syahrian menginisiasi DPRK setempat untuk menggunakan hak pengawasan, serta akan memanggil Pokja/UKPBJ dan pihak terkait lainnya.

Mengkonfirmasi dan meminta pembatalan tentang keputusan Pokmil IV Simeulue yang membolehkan AMP dalam penguasaan negara, bisa mengeluarkan dan diterima dukungan AMP itu mengikuti tender proyek pemerintah setempat.

“Iya, secepatnya saya akan bicarakan dengan pihak pimpinan untuk segera memanggil pihak terkait. Ini sudah tidak benar. Masakan pula AMP dalam penguasaan negara beserta akta pendirian perusahaannya. Kemudian bisa dipakai oleh oknum oknum tertentu dengan tanpa hak,” yang lalu sudah cukup jadi cemeti terkait kasus yang sudah mencoreng nama kab simeulue sebagai daerah terkorup dalam indikasi permainan proyek**

vvvv