NEWS  

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza Menyampaikan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ Walikota 2021

Pangkalpinang. Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menghadiri rapat paripurna ketujuh belas masa persidangan II tahun 2022, Senin (18/04/2022). Kegiatan ini membahas tentang laporan hasil kerja panitia khusus 10,11, dan 12. Yang mana diketahui sebelumnya pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022, bahwa Walikota Pangkalpinang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna keenam belas masa persidangan II, DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam LKPJ Walikota Pangkalpinang yang dibahas secara internal oleh DPRD dengan membentuk panitia khusus, yakni :
– Pansus 10 telah membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang TA 2021 mengenai pendapatan daerah.
– Pansus 11 telah membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang TA 2021 mengenai belanja daerah.
– Pansus 12 telah membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang TA 2021 mengenai realisasi dan capaian kinerja pemerintah daerah.
Disampaikan Abang Hertza, adapun laporan hasil pembahasan pansus dalam bentuk rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah serta hasil tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi :

  1. Capaian pelaksanaan program-program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
  2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya.
  3. Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
    Dikatakan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    Kemudian Pasal 20 ayat (1) menyebutkan paling lama 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan :
    a. Capaian kinerja program dan kegiatan.
    b. Pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

vvvv