MAGETAN — SIGAP88.NET — Perkara dugaan korupsi dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang telah ditangani aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Magetan mengakui adanya keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap program tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Magetan, Permadi Bagus Darmawan, saat ditemui di kantor Inspektorat Magetan, Selasa pagi, 6 Oktober 2026.
Permadi menjelaskan bahwa Inspektorat tidak secara khusus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh program Pokir. Pemeriksaan biasanya dilakukan apabila terdapat pengaduan atau indikasi permasalahan yang harus ditindaklanjuti.
“Inspektorat secara khusus periksa Pokir itu memang belum ada, kecuali kalau memang ada pengaduan, itu pasti kita tindak lanjuti,” ujar Permadi.
Menurutnya, persoalan Pokir bukan hanya berkaitan dengan satu pihak. Dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah unsur yang terlibat, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dinas pengampu, pihak legislatif sebagai pengusul, kelompok masyarakat (pokmas), hingga tenaga ahli atau staf pendamping.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap program Pokir membutuhkan koordinasi lintas pihak.
Permadi juga menyinggung keberadaan tenaga ahli atau pendamping anggota DPRD. Menurutnya, ada tenaga ahli yang berasal dari mekanisme resmi, namun terdapat pula tenaga pendamping yang disebut sebagai tenaga “bawaan”. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan persoalan tersendiri bagi dinas pengampu dalam menjalankan program.
Sementara terkait perkara Pokir yang saat ini telah masuk ke ranah hukum, Inspektorat menyatakan tidak lagi masuk terlalu jauh dalam penanganannya karena perkara tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum (APH).
Meski demikian, Permadi menyebut selama periode 2019–2024 Inspektorat pernah menerima dan menindaklanjuti sejumlah pengaduan yang berkaitan dengan Pokir. Hasil tindak lanjut tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati.
Namun, fungsi Inspektorat menurutnya lebih menitikberatkan pada pembinaan dan perbaikan sistem, bukan mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan program dari OPD.
“Kalau sistemnya, SOP-nya bagaimana, itu yang kita lihat. Kalau ada kekurangan, dinas pengampu yang harus memperbaiki,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan tetap menjadi kewenangan dinas pengampu. Inspektorat berada pada posisi melakukan pengawasan internal, pembinaan serta memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan persoalan.
Ketika ditanya apakah kondisi tersebut dapat disebut sebagai bentuk kelengahan pengawasan, Permadi tidak menampiknya.
“Kalau dibilang kecolongan ya memang kita kecolongan, itu karena ada keterbatasan,” ungkapnya.
Menurut Permadi, keterbatasan tersebut berkaitan dengan jumlah personel maupun dukungan anggaran yang dimiliki Inspektorat. Sementara ruang lingkup pengawasan pemerintah daerah sangat luas dan tidak hanya berkutat pada program Pokir.
Inspektorat juga harus melakukan pengawasan terhadap berbagai urusan pemerintahan lainnya, termasuk persoalan di tingkat desa.
Kondisi inilah yang membuat pengawasan tidak mungkin dilakukan secara bersamaan terhadap seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah.
Meski demikian, munculnya perkara dugaan korupsi Pokir menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali mekanisme pengawasan dan tata kelola program tersebut.
Terlebih, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Magetan berkaitan dengan dana hibah melalui program Pokir tahun anggaran 2020–2024, sementara pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut berasal dari periode DPRD 2019–2024.
Dengan demikian, persoalan yang kini mencuat bukan semata-mata mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan internal pemerintah daerah bekerja sebelum sebuah persoalan akhirnya masuk ke meja aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pertanyaan besar bagi tata kelola APBD: sejauh mana sistem pengawasan mampu mendeteksi persoalan sejak awal, sebelum dugaan penyimpangan berkembang menjadi perkara pidana. (Uv)
