Pamekasan¦¦Net88
Ungkap Kasus pembunuhan sekaligus penggelapan di gelar Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto yang di kemas dalam Konference Pers pada Selasa (17/05/2022) berlangsung di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
Ungkap kasus pembunuhan tersebut pelaku merupakan saudara kandungnya.
Dalam gelar Konference Pers, kepada awak media Kapolres Pamekasan Rogib mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil di amankan pada Kamis 04/Mei /2022.
“Pelaku yang berinisial MH telah membunuh adik kandungnya sendiri yang bernama MM yang rumahnya bersebelahan dengan tersangka. Kejadian tersebut di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur Kabupaten setempat,” ungkap AKBP Rogib.
” Pelaku MH merupakan kakak kandung dari korban MM,” terangnya.
Kronologi kejadian tersebut, MH membunuh MM lantaran pada acara syukuran orang tuanya MM membunyikan sound sistem dengan sangat keras / Nyaring, kemudian korban mengunci rumahnya lalu di tinggal pergi, tambahnya.
Lantaran bunyi sound sistem terlalu keras, akhirnya kedua belah pihak MM melempar MH dengan batu yang mengenai tubuhnya. “Tak menunggu waktu lama MH bergegas mengambil pedang di dalam rumahnya,”terang Rogib.
“Saat pelaku memegang sajam yang berupa pedang, lalu disabetkan ke leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan.
Mendengar laporan atas kejadian itu, petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku MH pada hari Kamis 4 Mei 2022.
” Setelah dilakukan penyidikan dan pelaku MH menyesali akan dirinya tang telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,” ujar MH.
“Akibat perbuatan nya MH di jerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya. ( ndri )