Bondowoso, SIGAP88.NET – Salah satu kepala desa yaitu Kades Purnama ketahuan mendampingi salah satu paslon BAGUS ( bambang gus baqir ).
Ketika awak media SIGAP88 mengkonfirmasi salah satu warga setempat membenarkan kalau itu benar kades purnama yang bernama bapak Shaleh.
Seperti banyaknya foto yang beredar di media sosial dimana diduga Kejadian tersebut bertempat di rumah bapak Sucip atau P. Vian rt.05 rw. 03 pads hari jum,at sekira jam 08.00.
Padahal sudah jelas larangan desa kepala desa dan perangkat desa ikut dalam politik praktis dan tertuang berdasar UU NOMOR 6 TAHUN 2014 tentang desa
Di dalam pasal 29 huruf (g) di sebutkan bahwa kepala desa di larang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) di larang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Dimana
dalam UU tersebut kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral atau tidak berpihak kepada paslon manapun
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksanaan kewilayahan dan pelaksana teknis juga di larang terlibat dalam politik praktis dan hal tersebut telah di atur UU tahun 2014 tentang desa pasal 51 huruf (g)
Semoga pihak BAWASLU bisa memberikan peringatan dan perhatian kepada seluruh kepala desa yang mana hal serupa tidak terjadi lagi sehingga Pemilukada di tahun 2024 ini berjalan dengan aman dan damai.
Penulis : IWAK