Berita  

Enam Bulan Kasus Penggelapan Mobil Tak Kunjung Selesai, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Pamekasan

Pamekasan||Net88

Penetapan pada terduga tiga orang yang diduga kasus penggelapan mobil rental dari pihak Kuasa hukum korban atas nama Halili meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk segera menetapkan tiga orang terduga tersebut sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil rental.

Achmad Dhofir Anam, S.H.M. H Kuasa Hukum Halili warga Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan Pamekasan pada Kamis (28/9/2022) siang mendatangi Unit III Polres Pamekasan.

Hal tersebut dikatakan kepada awak media Dhofir selaku kuasa hukum Halili mengatakan,” Kami mendatangi Polres Pamekasan di Unit III tersebut dalam rangka menanyakan atas perkembangan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang sudah berjalan 6 bulan, akan tetapi hingga saat ini di pengujung bulan September ini belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak Penyidik “.

Kuasa hukum korban penggelapan mobil rental tersebut merupakan
Kordinator Advokad Madura raya, yang sekaligus anggota dari Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat ( FAAM ) Pamekasan untuk benar benar bekerja dengan cepat atas kasus tersebut, karena sudah 6 bulan kasus tersebut belum menemukan dua tersangka yang saat ini menjadi DPO,Ujarnya Dhofir pada beberapa media.

Menurut Dhofir, usai mendatangi pihak Polres Unit III menjelaskan bahwa ada 6 unit mobil yang digelapkan oleh pelaku, dimana 1 orang pelaku sudah masuk sebagai tersangka. “Ada satu orang yang sudah jadi tersangka dan sekarang masih dalam proses persidangan,” kata Dhofir.

Sedangkan dua orang atas nama inisial S dan R serta satu orang masih dalam status saksi. ” Jadi dan apabila yang satu orang ini ketahuan akan ditangkap pula,” ujarnya.

Masih lanjut Dhofir menjelaskan, saat ini 3 mobil yang berhasil diamankan dengan status pinjam pakai. Namun yang kami sayangkan,tersangka inisial R sebagai terduga statusnya belum ada perkembangan.

Artinya, kami sangat menyayangkan kepada pihak Polres Pamekasan karena inisial R ini masih belum ada perkembangan padahal keberadaan R sudah diketahui,” tandasnya dengan kecewa.

Dan kami berharap kepada pihak Polres Pamekasan kepada tersangka R dan Z bisa ditangkap karena, otak dari kasus penggelapan mobil ini adalah R dan Z.

Setelah kami bertemu dengan pihak penyidik Unit III Polres Pamekasan dari pihak Polres berjanji untuk komitmen menangkap orang orang yang telah melakukan dugaan tindak penggelapan mobil,” paparnya.

Tak hanya itu,”Polres Pamekasan Optimis bisa menangkap semua terduga tindak penggelapan mobil tersebut, dengan harapan bisa bersinergi dengan para pengacara dan korban,” imbuhnya.

Saat disinggung soal modus yang dilakukan oleh terduga penggelapan mobil dengan cara Korban (Pemilik rental), dipertemukan kepada A, dan A memberikan informasi bahwa ada R dan Z yang merupakan pegawai salah satu leasing di Pamekasan, urainya.

Sehingga Klien kami merasa percaya terhadap R dan Z, dengan rasa kepercayaan nya itu korban menyerahkan mobil tersebut dan sampai saat ini ada 3 unit mobil yang belum ketahuan keberadaannya. “Tiga mobil telah diamankan dan statusnya adalah pinjam pakai, hanya saja tinggal tiga unit mobil yang belum diketahui keberadaannya, hingga saat ini” pungkas Anam.(ndri)

vvvv