NEWS  

Dua POKMAS P3A di Desa Bloro Disorot, Pekerjaan Ditengarai Tak Sesuai Spesifikasi

Situbondo, SIGAP88.NET – Dua proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan oleh POKMAS P3A Tirta Karya dan POKMAS P3A Barokah Jaya di Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan. Kedua kelompok tersebut mengelola paket pekerjaan masing-masing senilai Rp195.000.000, sehingga total anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 390.000.000,-

Sorotan tersebut muncul setelah hasil investigasi lapangan menemukan dugaan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis pada kedua paket proyek tersebut.

Dari hasil pemantauan di lokasi, pasangan batu pada saluran irigasi diduga tidak menggunakan pondasi secara menyeluruh. Pondasi hanya ditemukan pada titik – titik tertentu dengan jarak sekitar 25 meter, sedangkan pada bagian lainnya pasangan batu diduga dipasang tanpa pondasi yang memadai.

Apabila temuan tersebut benar, kondisi itu berpotensi memengaruhi kekuatan dan umur konstruksi saluran irigasi yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Selain dugaan minimnya pondasi, pekerjaan pada kedua proyek juga diduga tetap dilaksanakan ketika saluran irigasi masih dialiri air. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pasangan batu dan daya ikat material apabila metode pelaksanaannya tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.

Yang turut menjadi perhatian adalah tidak terlihat adanya penghentian sementara maupun tindakan korektif terhadap pekerjaan yang dipersoalkan. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan teknis juga dipertanyakan perannya karena tidak terlihat memberikan teguran ataupun arahan perbaikan selama pekerjaan berlangsung.

Padahal, Program P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pelayanan jaringan irigasi guna mendukung produktivitas pertanian. Karena menggunakan dana negara, setiap tahapan pekerjaan semestinya mengedepankan kualitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LPKAN INDONESIA DPC Situbondo, Junaidi, menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada kelompok pelaksana, yakni P3A Tirta Karya dan P3A Barokah Jaya, yang menerima amanah mengelola anggaran negara.

“Setiap kelompok penerima Program P3-TGAI wajib memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Mereka mengelola uang negara, sehingga tidak boleh ada pekerjaan yang asal selesai tetapi mengabaikan mutu. Jika benar pondasi hanya dibuat pada interval sekitar 25 meter dan pekerjaan dilakukan saat saluran masih dialiri air, maka kondisi tersebut harus diaudit secara menyeluruh dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Junaidi.

Ia menambahkan bahwa mekanisme swakelola bukan berarti kelompok pelaksana bebas mengabaikan standar teknis pembangunan.

“Swakelola justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Bangunan irigasi ini diperuntukkan bagi kepentingan petani dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu kualitas konstruksi tidak boleh ditawar. Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan menjalankan fungsinya secara profesional dan objektif, “ujarnya.

Atas temuan tersebut, LPKAN INDONESIA DPC Situbondo mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bersama Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air segera melakukan audit teknis menyeluruh terhadap kedua paket pekerjaan yang dikerjakan oleh P3A Tirta Karya dan P3A Barokah Jaya. Audit tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan kesesuaian gambar kerja, volume pondasi, metode pelaksanaan, kualitas material, mutu pasangan batu, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan oleh TPM.

LPKAN Indonesia menegaskan, apabila hasil audit nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan Program P3-TGAI, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki, kerugian negara apabila ada harus dipulihkan, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A Tirta Karya, P3A Barokah Jaya, maupun Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut.

Penulis : Sigit

error: Content is protected !!