Sampang.NET88.CO
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif yang bertempat di Gedung Graha DPRD Kabupaten Sampang, Kamis (18/1/2024).
Turut hadir Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Jajaran Wakil Ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiyawan, beserta seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Pimpinan OPD dan serta undangan lainnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Amin Arif Tirtana didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan, Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari.
Pertama, Wakil bupati H. Abdullah Hidayat menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif dihadiri 23 orang anggota DPRD Sampang.
“Terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044”, tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengatakan, gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044. Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
Diakhir penjelasannya, Wakil Bupati menyadari dalam Rencana Tata Ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan rapat badan musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 paripurna pertama dengan acara penyampaian :
- Nota penjelasan pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
- Nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.
- Pandangan umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan serta jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi fraksi.
- Jawaban pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan laporan BAPEMPERDA atas hasil fasilitasi Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah.
- Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Pihaknya menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.
“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” Tutupnya (Fit)