NEWS  

Dishub dan DLHK Sidoarjo Kecolongan Penimbunan Sampah Plastik Liar (Illegal Dumping) di Kecamatan Prambon

Sidoarjo, Sigap88 – Hampir tidak diketahui pada situasi mendekati tanggal cuti bersama dan Nataru dan kondisi sepi nampak beberapa truk tidak memiliki ijin sertifikat standar OSS secara liar mengangkut dan menimbun sampah plastik ke lokasi desa di prambon dari salah satu perusahan industri yang dipastikan lalai mengabaikan aturan dan undang undang dalam mengeluarkan sampah plastik tersebut.

Saat awak media mendapatkan informasi dari salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan, bahwasanya …. ” Iya pak hari ini ada iring iringan truk angkut sampah plastik kesini ke wirobiting gak tau siapa yang kirim tapi katanya sih dari mega surya ya kalau diitung itung ampe 30 kali kirim bolak balik buang dan timbun sampah plastik di lokasi sana” ujarnya sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.

Awak media mencoba berusaha menghubungi pihak pabrik yang diindikasikan dan diduga terlibat illegal dumping terutama menghubungi kepala dinas perhubungan sidoarjo maupun kepala dinas lingkungan hidup sidoarjo namun hingga saat ini belum terjalin komunikasi aktif.

Menurut pendapat pengamat lingkungan hidup, Bapak Drs Hakim Abdul Kadir selaku Ketua Organisasi kemanusiaan di Surabaya saat dihubungi awak media untuk dimintai analisanya terkait adanya dumping dengan dugaan mengelabuhi instansi terkait,” Seandainya itu benar benar terjadi ya mudah sekali untuk melihat kejanggalan yang terjadi dengan tiba tiba adanya beberapa truk muatan datang bawa sampah plastik dan terjadi illegal dumping dari pabrik ke lokasi tersebut pada waktu, hari dan tanggal tertentu secara liar dan mungkin juga tidak berijin ya…. ya itu jelas sekali tugasnya Dishub dan DLHK Sidoarjo namun nampaknya pihak pembuang sampah melakukan illegal dumping disaat libur natal atau sudah libur ya dimana tidak ada lagi aktivitas dari dishub dan dlhk jadi ya sungguh pandai mereka mengelabuhi instansi pemerintah artinya mereka kecolongan” ungkapnya.

“… dan itu para APH baik polisi maupun satpol pp juga wajib menelusuri dan menindaklanjuti toh apabila ada illegal dumping yang abaikan prosedur dan bahkan tidak memiliki ijin baik truk pengangkutnya maupun pihak yang membuang sampah industri tersebut (illegal dumping) apakah sudah memiliki ijin berusaha atau sertifikat standar OSS …. dan apakah berbekal ijin pendukung lainnya yabg bersifat wajib secara undang – undang ?” tutur Hakim.

Ditambahkannya, ” Jelas Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang illegal dumping adalah UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 104 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal dumping atau membuang limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana,” singkatnya.

Awak media juga menyampaikan ke pihak warga atau masyarakat disekitarnya yang merasa dirugikan adanya illegal dumping yang terjadi di desa tersebut, dimana dilakukan oleh truk truk pengangkut sampah plastik tidak tersebut dari perusahaan atau pabrik industri yang tidak bertanggung jawab melakukan illegal dumping dilokasi tersebut segera laporkan ke Bupati Terpilih di Sidoarjo. (RED) bersambung ….

vvvv