Magetan|| Net88|| Hingga saat ini peredaran Minuman Keras (Miras) masih merajalela di Kabupaten Magetan, bahkan sebagian besar lainnya sama sekali tidak tersentuh dan terkesan dibiarkan. Hal itu terbukti saat wartawan Net88 melakukan investigasi di Lapangan, yang mendapati sejumlah kios di Terminal Magetan memperjualbelikan miras secara bebas.
Kawasan Terminal Magetan yang berada di Jalan Mayjend Sukowati Nomor 38, Lingkungan Waru Kulon, Desa Milangasri, Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, Jawa Timur merupakan trminal penumpang tipe B dan salah satu terminal induk yang memiliki peran vital selain Terminal Maospati.
Namun sangat disayangkan terminal Magetan kini menjadi tempat peredaran miras yang meresahkan masyarakat maupun pedagang lainnya disekitar lokasi. Bahkan menurut data yang dihimpun, oknum pengelola Terminal Magetan juga turut membekingi pedagang nakal tersebut. Disamping itu yang tak kalah pentingnya kios kini beralih fungsi menjadi tempat karaoke dan peredaran miras.
Saat diwawancarai, salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa keberadaan penjualan miras di kawasan Terminal Magetan sudah terjadi berlarut-larut dan berlangsung lama. Namun tidak pernah tersentuh oleh instansi terkait dan penegak hukum terkesan tutup mata.
Warga menilai pihak-pihak terkait sangat lambat menanggapi keluhan masyarakt tentang peredaran minuman keras ilegal yang kian marak. Padahal, hal tersebut sangat rawan memicu konflik sosial apabila terus dibiarkan.
Hal itu disinyalir sangat mengganggu dan meresahkan, selain karena dijadikan tempat pekat juga berimbas pada pedagang lainnya disekitar lokasi menjadi sepi pembeli.
”Hal seperti itu menimbulkan keresahan. Jika dibiarkan, bisa berdampak terhadap konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya. Minggu, (21/05/2022).
“Dampaknya juga pada kios-kios lainnya disekitar lokasi yang semakin sepi,” imbuhnya.
Ia berharap agar keluhan masyarakat dapat segera disikapi dengan cepat dan responsif oleh pihak terkait bukan justru dibiarkan begitu saja.
“Intinya keinginan kami tempat itu harus segera ditertibkan, dan kami minta ada upaya penindakan tegas dari pihak Terminal Magetan pada pedagang nakal yang ada dibawah naungannya,” tandasnya.
Disisi lain, informasi yang berkembang dimasyarakat saat munculnya pemberitaan terkait hal ini, sejumlah oknum yang mengaku sebagai penegak hukum dari kepolisian setempat juga turut melakukan intimidasi pada warga sekitar agar tidak memberikan informasi pada wartawan terkait dengan peredaran miras di Terminal Magetan, namun kebenaran informasi tersebut masih terus digali hingga saat ini. (Vha)