Magetan|| NET88|| Carut marut terkait Proyek Sumur Bor di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, yang banyak menjadi sorotan media, mendapat respon dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Magetan. Yang mana diberitakan sebelumnya pembangunan Sumur Bor tersebut yang menelan anggaran dari Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah akan segera diresmikan.
Namun pada faktanya pernyataan Anggit Ardiyanto selaku Kepala Desa Milangasri di sejumlah Media Online hanya merupakan omong kosong semata. Karena sampai saat ini, Sumur Bor yang dimaksud masih juga belum rampung dalam pengerjaannya.
Hal ini yang membuat beberapa Media Online gencar mengunggah berita terkait kebohongan Kepala Desa Milangasri kepada publik dan dugaan carut marut pada pengerjaan proyek Sumur Bor yang ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto saat di temui dikantornya pada Selasa kemarin mengatakan apabila memang benar ada penyelewengan atau waktu pengerjaan yang tidak sesuai maka DPMD akan memberikan sangsi.
Tidak dijelaskan secara spesifik sangsi apa yang akan dikenakan kepada pelaksana kegiatan, baik pada pihak kepala desa maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut. Ia beralasan bahwa belum mempelajari berkas-berkas administratif proyek yang dikirimkan pihak kecamatan kepadanya.
“Ini belum saya dalami, karena saya harus kroscek. Untuk kroscek ini, pihak kecamatan nanti akan melaporkan ke kami hasil monevnya seperti apa, dan ada kendala apa, baru nanti kita evaluasi,” Kata Eko Muryanto sambil menunjukkan berkas yang di kirim kecamatan kepadanya. Selasa, (05/04/2022).
Eko juga mengakui bahwa secara institusional pihaknya memang belum menurunkan tim guna mengecek permasalahan di lapangan. Menurutnya hal tersebut harus melalui tindakan serta tahapan prosedural yang harus di lalui.
Dengan kata lain bahwa pihaknya harus menunggu pelimpahan hasil Monev kecamatan karena tidak adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai dasar.
“Ini kan bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam kontraknya kita masih mempertanyakan, itulah yang akan kita urus kalau belum keluar airnya,” terang Eko.
Disampaikannya pula, bahwa pihaknya telah menyuruh orang untuk terjun ke lapangan guna menggali informasi dari pengerjaan proyek pembangunan Sumur Bor Desa Milangasri yang notabennya merupakan staf DPMD Kabupaten Magetan yang berdomisili di Desa Milangasri.
Disinggung terkait anggaran, ia menjelaskan bahwa dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dilihat, diketahui bahwa untuk pengeboran sumur Desa Milangasri menggunakan APBDes induk sedangkan rumah panel dianggarkan dari PAK. Suatu hal yang menurutnya bisa jadi pertanyaan, mengapa satu proyek mendapatkan dua sumber anggaran berbeda.
Mengenai pengerjaan lompat tahun yang di pertanyakan oleh awak media, Eko Muryanto menerangkan bahwa dari berkas yang dikirim padanya akan dapat diketahui setelah ia mempelajari dari RAB dan berkas yang ada, apakah pengerjaan itu lanjutan dari proyek sebelumnya atau bukan. (Vha)