NEWS  

BS Berstatement Pelantikan Pejabat Eselon 2 di Bondowoso : Ibarat Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri

Bondowoso, SIGAP88.NET – Pengguna Tik-tok di Bondowoso kembali dihebohkan oleh sebuah konten. Kali ini Bambang Soekwanto (eks Sekda dan Pj. Bupati Bondowoso, red) berstatemen terkait pelantikan yang dilakukan Pemkab Bondowoso beberapa hari yang lalu.

Bak pengamat kebijakan pejabat pemerintah, dia berstatemen bahwa pelantikan itu tidak sah karena salah satu pejabat yang dilantik mengisi pos yang belum ditinggal ooleh pejabat lama.

Posisi yang dimaksud adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Meski tidak mengetahui secara pasti bagaimana format SK, tanggal dan nomor SK dimaksud, BS tetap beranggapan pelantikan itu tidak sah.

Di sisi lain, Sekda Bondowoso menyampaikan bahwa pelantikan tersebut sudah sah secara aturan. Merujuk ketentuan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2017, pelantikan tersebut memang sudah sah secara hukum. Dalam Perka BKN ini, dijelaskan bahwa batas pelantikan adalah maksiman 30 hari sejak tanggal ditetapkannya SK.

Dan yang terjadi kemarin adalah Kepala Dinas PMPTSP tidak dilantik bersama 6 orang pejabat lainnya karena sedang menjalankan tugas di luar kota. Dan di hari berikutnya, dia dilantik tersediri mengisi pos Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Menariknya, konten BS ini menuai reaksi dari banyak kalangan. Salah satunya dari Gus Bakri, aktivis muda Bondowoso yang aktif menyoroti kebijakan Pemkab Bondowoso. dia diketahui juga sering menyanggah setiap statemen BS yang berpotensi menuai kontroversi dan polemik.

Dalam konten sanggahannya, Gus Bakri menyampaikan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Pemkab sudah sesuai mekanisme dan prosedur secara hukum. Dia juga menyatakan akan menyajikan kebijakan BS kala menjabat sebagai Pj. Bupati yang menuai polemik hingga saat ini.

Terlepas dari “perang” di media Tik-tok tersebut, saya tertarik mengembalikan komentar BS ini kepada dirinya sendiri. Beberapa kebijakan yang dibuat saat dia menjabat (sebagai Pj. Bupati, red) jauh lebih amburadul.

Seperti contoh polemik terkait SK Direktur PDAM Bondowoso, yang hingga saat ini masih belum jelas titik terangnya. Selain itu, pengangkatan kembali April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur PDAM tidak disertai dengan pelantikan.

Padahal Direktur PDAM adalah pejabat public, yang proses seleksi maupun pengangkatannya harus dipublikasikan kepada publik.

Berkaca kepada Kabupaten Situbondo, pada 10 Agustus 2025 yang lalu, Bupati Situbondo melantik Asy’ari sebagai Direktur PDAM Situbondo periode kedua.

Artinya, meski yang bersangkutan terpilih melalui mekanisme perpanjangan, dia tetap dilantik sebagaimana ketentuan.

Perlu diingat, pelantikan Direktur PDAM akan berdampak pada semakin kuatnya legal formal jabatannya. Selain itu, untuk keabsahan jabatan dan gaji yang diterima, harus ada beberapa berkas yang mesti diteken.

Seperti Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Pakta Integritas, Kontrak Kerja dan Visi Misi Direktur PDAM, dan sebagainya.

Lantas mengapa Direktur PDAM Bondowoso tidak dilantik hingga saat ini?

Tak heran jika salah satu tokoh politik senior di Bondowoso menyebut BS sudah alih profesi menjadi pengamat yang pakai kacamata hitam.

Sindiran halus, entah apa maksud dari kacamata hitam ini. Beberapa pihak menafsirkan ini sebagai bahan introspeksi bagi BS.

Mengingat saat dia menjabat sebagai Pj. Bupati beberapa waktu lalu, ada statementnya dilontarkan saat melantik Haeriah Yuliati sebagai Pj. Sekda.

Kala itu BS menyatakan (kepada beberapa insan media online, red) bahwa dirinya tidak memerlukan ASN yang terlalu pintar.

Justru yang ditekankan adalah loyalitas tinggi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Maka kemudian menjadi aneh saat BS menyoroti sisi kompetensi, linieritas pendidikan dan faktor pengalaman dalam pelantikan eselon 2 kemarin. Ini seperti menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.

Namun kita harus berbaik sangka, dan menganggap statemen BS ini sebagai kritik yang membangun, meski dia tidak melihat persoalan dari perspektif secara utuh. Ibarat pepatah, ambillah mutiara walau di dalam lumpur adanya…

Opini
Penulis : Bang Juned