NEWS  

Vape Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Berat! Agus Kliwir Apresiasi Kapolri

JAKARTA – Penggunaan rokok elektrik kini menjadi perhatian serius dalam kebijakan pengawasan internal Polri, Selasa (3/11/26)

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang melarang personel kepolisian menggunakan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut bukan semata persoalan kebiasaan merokok, melainkan bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran zat narkotika.

Melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026, larangan diberlakukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, salah satu alasan kebijakan itu adalah adanya perhatian terhadap penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair

Termasuk etomidate yang masuk kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Cakupan aturan tersebut meliputi seluruh tingkatan organisasi kepolisian, dari Mabes Polri hingga jajaran Polsek.

Agus Kliwir memandang langkah pencegahan seperti ini penting untuk membangun budaya disiplin, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dari dalam institusi.

Pengawasan internal, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penegakan hukum di tengah masyarakat.

Kebijakan yang telah diterbitkan juga perlu disertai pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan yang terukur.

Pesan Kapolri jelas, mari perang melawan narkoba membutuhkan keteladanan, kedisiplinan, dan komitmen nyata.

Dengan pencegahan yang kuat, upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika diharapkan semakin efektif”, pungkasnya.(red

error: Content is protected !!