Kemenag Magetan Bungkam di Tengah Polemik Dana GOR MIN 3 Rp500 Ribu per Siswa

oplus_2

MAGETAN – SIGAP88.NET — Polemik penggalangan dana pembangunan gedung olahraga (GOR) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Magetan belum menemukan titik terang. Di tengah sorotan publik terhadap surat edaran komite yang mencantumkan nominal Rp500.000 per siswa, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan justru belum memberikan penjelasan resmi meski telah berulang kali dimintai konfirmasi oleh awak media.

Sikap belum adanya respons dari pejabat terkait tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai mekanisme pengumpulan dana di lingkungan madrasah negeri. Masyarakat membutuhkan kejelasan, terutama mengenai dasar penggalangan dana, sifat pembayaran, serta langkah pengawasan yang dilakukan instansi pembina.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Magetan hari ini, Senin, (26/10/2026). Namun, keterangan resmi dari pejabat yang berwenang belum berhasil diperoleh.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat itu menyampaikan bahwa Kepala Kemenag bersama bagian humas sedang menghadiri undangan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan. Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) juga tidak berada di kantor.

“Mohon maaf, kepala bersama humas sedang ada undangan di Rutan Magetan, untuk Kasi Penma juga tidak berada di tempat,” ungkap salah satu staf PTSP Kemenag Kabupaten Magetan.

Tak berhenti pada konfirmasi langsung, awak media juga berupaya menghubungi Kasi Pendidikan Madrasah melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan telah dikirimkan beberapa waktu sebelumnya dan kembali disampaikan dua kali pada hari ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sikap Kemenag Kabupaten Magetan terhadap persoalan ini belum diketahui secara jelas. Padahal, sebagai instansi yang membidangi pembinaan pendidikan madrasah, Kemenag diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang berkembang di MIN 3 Magetan.

Sebagaimana diketahui, surat edaran komite MIN 3 Magetan yang beredar di masyarakat memuat penggalangan dana pembangunan GOR atau gedung serbaguna dengan nominal Rp500.000 per siswa. Surat tersebut juga mencantumkan rentang waktu pembayaran September 2026 hingga Juni 2027.

Pencantuman nominal dan periode pembayaran itu memunculkan pertanyaan mengenai apakah penggalangan dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat ketentuan yang berpotensi membebani wali murid.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, pengumpulan bantuan dan sumbangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, mekanisme pelaksanaannya perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk memastikan tidak adanya unsur pemaksaan serta memperjelas dasar penetapan nominal dan jangka waktu pembayaran.

Hingga kini, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Kemenag Kabupaten Magetan mengenai penilaian maupun langkah yang akan diambil terhadap persoalan tersebut. Belum ada pula penjelasan yang dapat memastikan apakah instansi terkait telah melakukan pemeriksaan atau meminta klarifikasi kepada pihak madrasah dan komite.

Polemik yang telah menjadi perbincangan publik ini membutuhkan respons yang jelas dan terukur. Kemenag Kabupaten Magetan diharapkan tidak membiarkan pertanyaan masyarakat berlarut-larut tanpa penjelasan, terlebih persoalan tersebut berkaitan dengan penggalangan dana di lingkungan pendidikan negeri.

Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar: apakah penggalangan dana telah sesuai regulasi, bagaimana keterlibatan pihak madrasah, serta apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan komite tersebut.

Belum adanya respons dari pejabat yang dimintai keterangan memang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, keterbukaan informasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.

Awak media masih membuka ruang bagi Kepala Kemenag Kabupaten Magetan, Kasi Pendidikan Madrasah, pihak MIN 3 Magetan, maupun komite madrasah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi Kemenag Kabupaten Magetan masih dinantikan. Di tengah sorotan terhadap dugaan pungutan dana pembangunan GOR MIN 3 Magetan, masyarakat menunggu bukan sekadar penjelasan, melainkan kejelasan mengenai langkah konkret untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai aturan dan tidak merugikan wali murid. (Vha)

error: Content is protected !!