NEWS  

LPKAN DPC Situbondo Turun Langsung ke SMPN 1 Jatibanteng, Proyek Revitalisasi Rp. 1,1 Miliar Disorot

SITUBONDO, SIGAP88. NET — Tim Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia DPC Situbondo turun langsung ke lokasi pekerjaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Kedatangan tim tersebut untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.108.485.000.

Berdasarkan hasil pemantauan awal di lokasi, tim LPKAN Indonesia menyoroti sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait transparansi pelaksanaan, keselamatan kerja, dan mekanisme pengerjaan proyek.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan pekerjaan dikontraktualkan, padahal pada papan informasi tercantum pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Temuan ini perlu diklarifikasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan program revitalisasi yang berlaku.

Selain itu, tim juga menyoroti dugaan tidak tersedianya barrier atau pembatas area proyek serta rambu-rambu peringatan yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja maupun warga sekolah yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Penerapan perlindungan keselamatan kerja perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar menjadi pelengkap administrasi.

Mesin molen yang tersedia di lokasi turut menjadi sorotan. Tim mempertanyakan apakah peralatan tersebut benar-benar digunakan dalam proses pengolahan campuran material atau hanya berada di lokasi tanpa dimanfaatkan secara optimal. Hal ini perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung terhadap proses pekerjaan.

LPKAN Indonesia DPC Situbondo juga mempertanyakan efektivitas peran P2SP. Panitia pembangunan tidak semestinya hanya menjadi formalitas administratif, melainkan harus menjalankan fungsi dan tanggung jawab sesuai pedoman program yang berlaku.

Atas sejumlah temuan awal tersebut, LPKAN DPC Situbondo mendorong pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kesesuaian mekanisme pelaksanaan, penggunaan peralatan, penerapan K3, serta kualitas pekerjaan dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.

LPKAN juga meminta pihak sekolah, pelaksana kegiatan, dan instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak P2SP, pihak sekolah, dan instansi terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang serta seluruh fakta pelaksanaan proyek dapat diketahui secara jelas.

Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo berharap anggaran negara yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, dengan pelaksanaan yang transparan, aman, dan sesuai ketentuan.

Penulis : Giet88

error: Content is protected !!