SITUBONDO, SIGAP88.NET — Pelaksanaan revitalisasi gedung MI Miftahul Ulum di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia DPC Situbondo.
Sorotan tersebut muncul setelah tim LPKAN melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerjaan di lapangan. Sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya dugaan belum terlihatnya papan informasi pekerjaan serta minimnya rambu-rambu dan pembatas keselamatan di sekitar area konstruksi.
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Senin (28/9/2026), sejumlah bagian bangunan sekolah masih dalam proses pengerjaan. Material bongkaran berupa kayu dan bagian bangunan lainnya terlihat berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Aktivitas konstruksi juga tampak berlangsung pada bagian bangunan dan atap sekolah. Namun, dari hasil pemantauan tersebut, tim LPKAN mengaku belum melihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, konsultan pengawas, volume pekerjaan maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait aspek transparansi dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah yang diduga menggunakan anggaran pemerintah.
Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Junaidi, mengatakan informasi mengenai sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran negara semestinya dapat diketahui masyarakat.
“Kalau memang ini menggunakan anggaran pemerintah, semestinya informasi mengenai pekerjaan dipasang secara terbuka di lokasi. Masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana dan waktu pelaksanaannya,” ujar Junaidi.
Mekanisme Pelaksanaan Turut Dipertanyakan
Selain persoalan transparansi, LPKAN juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan revitalisasi MI Miftahul Ulum tersebut.
Junaidi mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi yang cukup mengenai apakah pekerjaan dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia jasa. Jika pekerjaan memang dilaksanakan secara kontraktual, menurutnya, identitas penyedia, nilai kontrak, serta pihak yang melakukan pengawasan perlu dapat diketahui.
“Kami tidak ingin berprasangka. Tetapi kalau benar pekerjaan ini dilaksanakan secara kontraktual, harus jelas siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya dan dari mana sumber anggarannya,” katanya.
Menurut Junaidi, kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, khususnya karena pekerjaan berada di lingkungan lembaga pendidikan.
Keselamatan Peserta Didik Jadi Sorotan
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian LPKAN.
Dari dokumentasi yang diperoleh, material dan aktivitas konstruksi berada di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan pendidikan. Sementara itu, menurut hasil pemantauan LPKAN, belum terlihat pembatas atau barrier yang memadai serta rambu-rambu keselamatan yang secara jelas memisahkan area pekerjaan dengan area aktivitas peserta didik.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena kegiatan konstruksi memiliki potensi risiko terhadap warga sekolah apabila area pekerjaan tidak diamankan dengan baik.
“Ini lingkungan sekolah, bukan lokasi proyek yang jauh dari aktivitas masyarakat. Ada anak-anak yang setiap hari beraktivitas di sana. Area pekerjaan harus diberi pembatas dan rambu-rambu yang jelas agar tidak membahayakan peserta didik,” ujar Junaidi.
LPKAN Minta Klarifikasi dan Pengecekan
LPKAN Indonesia DPC Situbondo menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan maupun revitalisasi sekolah tersebut. Sorotan yang disampaikan lebih diarahkan pada aspek transparansi, mekanisme pelaksanaan dan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Junaidi berharap instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan tersebut sekaligus memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, penyedia jasa apabila menggunakan pihak ketiga, konsultan pengawas, serta jangka waktu pengerjaan.
“Kami meminta instansi terkait turun dan melakukan pengecekan. Kalau memang seluruh administrasi dan pelaksanaannya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada kekurangan, harus segera dibenahi, terutama menyangkut transparansi dan keselamatan siswa,” pungkas Junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai papan informasi proyek, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta pengamanan area konstruksi.
Penulis: Sgt
